Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek sebagai wilayah administrasi Provinsi Aceh disambut positif oleh berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Anggota DPD RI, Dr. Lia Istifhama, yang memberikan apresiasi tinggi atas langkah tegas dan adil pemerintah dalam merespons aspirasi masyarakat Aceh.
"Ini keputusan yang sangat bijak dan solutif. Pemerintah telah menunjukkan bahwa keadilan historis dan administratif tetap menjadi dasar dalam menjaga kedaulatan dan kedamaian bangsa. Saya mengapresiasi Presiden Prabowo dan seluruh jajaran yang telah menyikapi persoalan ini secara adil dan mendalam," kata Ning Lia sapaan akrab Lia Istifhama.
Menurut Ning Lia, pengembalian empat pulau ke Aceh bukan hanya soal batas wilayah, tapi juga tentang penghormatan terhadap sejarah, kesepakatan formal, dan aspirasi masyarakat lokal yang selama ini berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi.
"Keputusan ini dapat meminimalkan konflik horizontal dan menjaga kohesi nasional. Yang paling penting, ini mencerminkan bahwa suara rakyat termasuk masyarakat adat, pemangku kepentingan daerah, dan tokoh-tokoh Aceh benar-benar didengar dan dihargai," tegasnya.
Ning Lia menambahkan keputusan ini juga menjadi refleksi bahwa keberadaan DPD RI sebagai representasi daerah sangat penting untuk memastikan bahwa kepentingan daerah tetap diperhatikan dalam kebijakan nasional.
"Kita semua ingin Indonesia tetap utuh dalam keberagaman. Menghormati hak-hak daerah dalam bingkai NKRI adalah cara kita menjaga keadilan, stabilitas, dan persatuan. Keputusan ini diharapkan menjadi contoh bagaimana sengketa batas wilayah dapat diselesaikan secara adil dan berdasarkan bukti hukum yang kuat, demi menjaga keharmonisan dan kedaulatan bangsa,” harapnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan menyatakan bahwa Presiden mengambil keputusan setelah mempertimbangkan laporan Mendagri Tito Karnavian, serta data dan dokumen yang memperkuat klaim Aceh.
Salah satu dokumen kuat yang menjadi dasar keputusan ini adalah Kesepakatan Bersama tahun 1992. Perjanjian penting ini ditandatangani oleh Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar, serta disaksikan langsung oleh Mendagri Rudini.
Kesepakatan tersebut secara jelas mengacu pada perbatasan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang menjadi dasar hukum kuat dalam menyatakan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif adalah bagian dari Aceh.
Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf atau Mualem, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal meyakini hak Aceh atas empat pulau itu. "Bukti kita lengkap: historis, geografis, kependudukan, semua mendukung. Ini bukan sekadar wilayah, tapi bagian dari identitas Aceh," ujarnya. (han)
Editor : Hany Akasah