Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Awasi Produk Mengandung Babi, Diskoperindag Gresik Segera Sidak Toko Dan Swalayan

Yudhi Dwi Anggoro • Senin, 28 April 2025 | 22:03 WIB
Kepala Diskoperindag Gresik Darmawan
Kepala Diskoperindag Gresik Darmawan

RADAR GRESIK - Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) dalam waktu dekat akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa toko, swalayan, dan minimarket. Ini untuk menindaklanjuti adanya produk jajanan mengandung unsur babi namun berlabel halal yang masih beredar di pasaran.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengumumkan sembilan produk pangan olahan yang terindikasi mengandung unsur babi, beberapa bahkan telah memiliki label halal. Salah satu diantaranya adalah jajanan Marshmallow.

Kepala Diskoperindag Gresik Darmawan mengatakan, rencananya sidak juga akan dilakukan di toko dan swalayan maupun minimarket dengan melibatkan satuan tugas (Satgas) pangan dan sejumlah stakeholder terkait. Jika masih ditemukan produk-produk yang mengandung babi tersebut, maka akan dilakukan pengamanan dan penarikan.

“Kita akan berkomunikasi dengan stakeholder yang ada, termasuk satgas pangan untuk melakukan operasi di lapangan. Jadi nanti kita akan menarik jika ditemukan ada dan masih beredar di wilayah kita. Intinya kami siap melakukan operasi, tinggal menunggu satgas pangan dan stakeholder lain,”kata Darmawan, Minggu,(27/4).

Darmawan menjelaskan bahwa telah menerima laporan produk-produk berlabel halal mengandung babi tersebut telah dilakukan penarikan dari peredaran di pasaran. Namun ia juga mendengar produk-produk tersebut masih ditemukan beredar di wilayah Gresik, jika benar maka akan segera dilakukan penarikan.

“Tetap kami bersama stakeholder terkait melakukan pemantauan di lapangan, sampai sejauh mana apakah sudah ditarik atau belum. Sesegera mungkin akan kita lakukan operasi bersama-sama,”imbuhnya.

Sebelumnya, jajanan Marshmallow masih ditemukan beredar dan dijual bebas di sejumlah minimarket di Kabupaten Gresik. Beberapa produk jajanan favorit anak-anak dengan aneka rasa dan bentuk tersebut bahkan dipajang sejajar di rak-rak bersama produk makanan lainnya tanpa ada pembeda.

Pantauan di lapangan menunjukkan, produk yang masuk daftar sembilan produk mengandung unsur babi (porcine) tersebut belum ditarik dan masih menghuni rak bagian jajanan di sejumlah minimarket di Kabupaten Gresik. Salah satunya terlihat di sebuah minimarket wilayah Kecamatan Bungah.

“Bisa jadi minggu-minggu ini, setelah kalau kita bersama-sama stakeholder selesai, kami akan langsung melakukan sidak,”tegasnya.

Sebagai informasi, sembilan produk yang diumumkan BPJPH dan BPOM mengandung unsur babi, yakni Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Aneka rasa meliputi leci, jeruk, stroberi, anggur), Corniche Apple Teddy Marshmallow, dan ChompChomp Car Mallow (Marshmallow bentuk mobil).

Kemudian ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow bentuk bunga), ChompChomp Mini Marshmallow (Marshmallow bentuk tabung), Hakiki Gelatin (Bahan tambahan pangan pembentuk gel), Larbee-TYL Vanilla Marshmallow Filling, AAA Marshmallow rasa jeruk, serta SWEETME Marshmallow rasa coklat.

“Diskoperindag Gresik menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan serta segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan produk mencurigakan di pasaran,”pungkasnya. (jar/han)

Editor : Hany Akasah
#Produk #diskoperindag #swalayan #gresik #marshmallow #toko #babi #olahan pangan