RADAR GRESIK - Sidang perkara penggelapan aset desa dengan terdakwa Abdul Halim (AH) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (14/4).
Dalam agenda replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Rahmawati tetap bersikukuh pada tuntutan hukuman 7 bulan penjara.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP," tegas JPU Indah Rahmawati dalam persidangan.
JPU menjelaskan bahwa terdakwa dengan sengaja membawa sejumlah aset desa setelah masa jabatannya berakhir. Aset tersebut berupa 12 barang bukti surat kepemilikan aset desa, yaitu 9 sertifikat tanah dan 3 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil milik desa.
"Terdakwa tidak memiliki hak atau wewenang atas sertifikat tersebut," tambah JPU.
Perbuatan terdakwa dinilai telah memicu dinamika negatif di masyarakat. Pemerintah desa mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 56,722 miliar akibat perbuatan terdakwa.
"Kami berharap tuntutan dapat dikabulkan. Jika ada pertimbangan lain, kami meminta keputusan seadil-adilnya," ujar JPU Indah Rahmawati.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Muhammad Machfudz, mempertanyakan dakwaan JPU terkait dugaan penggelapan aset desa. Ia menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan tindak pidana penggelapan yang dilakukan kliennya.
"Perkara ini terkesan dipaksakan," kata Machfudz.
Machfudz menyoroti proses penangkapan terdakwa pada 28 November lalu yang dinilai tidak sesuai prosedur, yaitu tanpa surat perintah penangkapan dan penetapan tersangka.
"Selama proses persidangan, banyak keterangan yang dirangkai untuk menyudutkan klien kami sebagai orang jahat. Padahal, fakta yang terjadi tidak demikian," jelas Machfudz.
Menanggapi tuntutan JPU, Machfudz meminta majelis hakim untuk menolak seluruh tuntutan karena dinilai tidak terbukti secara sah. Ia juga meminta agar kliennya divonis bebas dan dikeluarkan dari tahanan.
"Kami juga meminta pemulihan nama baik klien kami," pungkas Machfudz. (yud/han)
Editor : Hany Akasah