Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Kronologi Mantan Kades Miliarder Sekapuk Gresik Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Aset Desa

Yudhi Dwi Anggoro • Sabtu, 30 November 2024 | 00:25 WIB
DIAMANKAN : Mantan Kades Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah Abdul Halim saat diamankan di Mapolsek Ujungpangkah dan dikirim ke Polres Gresik
DIAMANKAN : Mantan Kades Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah Abdul Halim saat diamankan di Mapolsek Ujungpangkah dan dikirim ke Polres Gresik

RADAR GRESIK - Abdul Halim, mantan Kepala Desa Sekapuk yang pernah menyandang predikat "Desa Miliarder", kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan aset desa. Keputusan ini diambil setelah penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Gresik melakukan gelar perkara.

Kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa curiga dengan pengelolaan aset desa selama kepemimpinan Abdul Halim. Beberapa aset desa, seperti sertifikat tanah, diduga digelapkan oleh mantan kades tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami menemukan cukup bukti untuk menetapkan Abdul Halim sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Jumat (29/11).

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari aksi demonstrasi yang dilakukan oleh warga Sekapuk yang menuntut pengembalian aset desa. Aksi tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak akan berhenti sampai semua aset desa dikembalikan," tegas Aldhino.

Sebelumnya, Gempar warga Desa Sekapuk, Ujungpangkah, Gresik. Mantan Kepala Desa (Kades) yang pernah menyandang predikat "Desa Miliarder", Abdul Halim, diamankan polisi pada Kamis (28/11). Penangkapan ini menyusul aksi unjuk rasa warga yang menuntut pengembalian aset desa yang diduga dikuasai oleh mantan kades tersebut.

Video penangkapan yang viral di media sosial memperlihatkan warga membawa paksa Abdul Halim ke Polsek Ujungpangkah. Hal ini dilakukan karena warga merasa kecewa dengan tindakan mantan kades yang diduga melakukan penggelapan aset desa. Selain itu, sejumlah warga yang telah menginvestasikan uangnya untuk pengembangan wisata desa juga belum menerima pengembalian dana.

Kapolsek Ujungpangkah, Iptu Suwito, membenarkan penangkapan tersebut. "Penangkapan dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan akibat aksi unjuk rasa warga," ujarnya. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#aset desa #Mantan #Penggelapan #Abdul Halim #polres #Kades #Kasus