RADAR GRESIK - Seorang warga Surabaya, Andiko Peratama, kehilangan sepeda motor Honda CB 150R setelah digadaikan oleh Suyono, warga Kedamean, Gresik. Kasus penggelapan dengan modus gadai ini berhasil diungkap oleh Polsek Menganti.
Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah, menjelaskan bahwa Suyono tidak hanya menggadaikan sepeda motor milik Andiko sekali, namun juga menggadaikannya kepada orang lain di Sidojangkung. Aksi ini terbongkar saat Andiko hendak menebus kembali kendaraannya.
Atas perbuatannya, Suyono dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta. Polisi saat ini masih memburu pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk penerima gadai kedua.
AKP Roni mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai dan segera melaporkan jika mengalami kejadian serupa. "Dengan melaporkan kasus ini, kita dapat membantu mencegah terjadinya tindak pidana yang sama," ujarnya. (yud/han)
Editor : Hany Akasah