RADAR GRESIK - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik, Disri Wulan Agus di Aula Rupatama Sarja Arya Racana Polres Gresik melakukan Memorandum of Understanding (Mou) dengan Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom melakukan.
Penandatangan MoU itu dalam rangka memperkuat sinergitas dan kerjasama dalam pengamanan, pengawalan hingga pelayanan kepada warga binaan.
Kepala Rutan kelas IIB Gresik Disri Wulan Agus Tomo mengatakan penandatanganan MoU ini menandai awal dari sebuah sinergi yang lebih kuat antara Rumah Tahanan Kelas IIB Gresik dan Polres Kabupaten Gresik.
"MOU ini mencakup berbagai aspek penting seperti pengamanan, pengawalan tahanan, pelatihan petugas, serta pertukaran informasi yang dapat memperkuat keamanan dan pelayanan publik," ujarnya, Kamis (13/6).
Selain itu, MoU ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penanganan berbagai kasus yang melibatkan Rutan Gresik dan Polres Gresik.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap inisiatif ini. MoU itu merupakan bukti komitmen kedua instansi untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan di wilayah Gresik.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, kerjasama itu sangat penting untuk memperkuat koordinasi antara instansi penegak hukum dan Rutan, serta untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan di dalam maupun di luar.
Dengan adanya MOU ini diharapkan akan tercipta sinergi yang lebih baik antara Rutan Kelas IIB Gresik dan Polres Kabupaten Gresik dalam menjalankan tugas dan fungsinya.(yud/han)
Editor : Hany Akasah