RADAR GRESIK - Sejumlah masyarakat di Gresik mengeluhkan tindakan oknum Juru Parkir di Jalan Raden Santri yang mengenakan tarif parkir ke sepeda listrik. Warga mengeluhkan pengenaan tarif ini dilakukan oknum Jukir ditengah pemerintah sedang gencar kampanye elektrifikasi. Mirisnya, jukir yang melakukan pungutan parkir tidak memberikan karcis parkir kepada pengguna sepeda listrik, bahkan saat diminta sang jukir hanya bisa tersenyum dan menghindar.
Keluhan tersenut disampaikan salah satu pengguna sepeda listrik, Nur Afandi, 26, warga Kecamatan Gresik. Afandi menuturkan, dirinya dikenakan tarif parkir saat menggunakan sepeda listrik untuk membeli nasi padang di Jalan Raden Santri.
"Sejak kapan di Gresik sepeda dikenakan tarif parkir," kata Afandi.
Menurut aktivis media sosial itu, pengenaan tarif parkir pada sepeda listrik bukan soal berkaitan nominal uangnya saja. Lebih dari itu, Pemerintah Daerah selama ini belum melakukan sosialisasi terkait dengan pengenaan tarif kendaraan elektrik.
"Ini bukan soal nominal uang, namun masyarakat harus mendapatkan sosialisasi terkait kebijakan tarif parkir sepeda listrik jika ini sudah diterapkan," keluh Nur Afandi.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Tata Kelola Prasarana Perhubungan dan Sarana Perpakiran Dinas Perhubungan Gresik, Masyhur Arif mengaku jika pengenaan tarif kepada sepeda listrik belum diatur dalam peraturan daerah tentang Retribusi Daerah.
"Karena belum ada aturannya makanya kami tidak mengimplementasikannya di lapangan," ujar Masyur Arif.
Meski demikian, Arif (sapaan akrabnya) akan merespon keluhan masyarakat ini dengan memanggil juru parkir yang mengenakan tarif untuk dibina. Kedepan pihaknya juga akan melakukan kajian terhadap potensi pendapatan dari kendaraan listrik yang kini sudah semakin menjamur di kota wali.
"Mungkin setelah adanya keluhan ini agar semakin jelas apakah sepeda listrik bisa dikenakan tarif parkir seperti sepeda motor, kita akan kaji untuk buat aturan turunan," pungkasnya. (fir/han)
Editor : Hany Akasah