Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Tolak Usulan UMK Bupati Gresik, Apindo Gresik Sebut Bakal Terjadi PHK Massal

Muhammad Firmansyah • Kamis, 30 November 2023 | 02:54 WIB

 

Tolak Usulan : Ketua Apindo Gresik, Alfan Wahyudin (tengan) menyampaikan penolakannya terhadap usulan UMK 2024.
Tolak Usulan : Ketua Apindo Gresik, Alfan Wahyudin (tengan) menyampaikan penolakannya terhadap usulan UMK 2024.

RADAR GRESIK- Hubungan Pemerintah Kabupaten Gresik dengan para perusahaan yang tergabung ke dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik mulai menghangat.

Pemicunya, aspirasi Apindo Gresik perihal keberatan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tidak diakomodir bahkan terkesan diacuhkan oleh pemerintah daerah.

Realitas tersebut diungkapkan oleh Ketua Bidang Peraturan Perundang-undangan (PUU) dan Advokasi DPK Apindo Gresik, Ichwansjah.

Dia menilai keputusan Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani yang menentukan usulan UMK di luar dari 3 rekomendasi usulan Dewan Pengupahan merupakan sikap yang tidak sejalan dengan regulasi, Program Strategis Nasional (PSN) dan kondisi daerah.

"Bupati memiliki usulan UMK sendiri melalui diskresinya. Usulan ini diluar dari tiga usulan yang diajukan oleh Dewan Pengupahan Gresik. Dengan kata lain bupati mengambil porsi yang melampaui batas kewenangan kepala daerah tingkat dua dengan mengusulkan kenaikan UMK lebih dari 6 persen," tegas Ichwansjah.

Dikatakan, Apindo Gresik merasa usulan UMK 2024 yang diusulkan naik Rp 4,799,230 bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2023 yang telah mengatur detail dan tata cara perhitungan UMK. Selain itu, Pemkab Gresik dituding juga tidak memahami kondisi industri paska Pandemi dan ekonomi global akibat perang Rusia dan Ukraina.

"Sampai saat ini lini usaha masih belum pulih bahkan cenderung mengalami kesulitan. Nah, jika operasional perusahaan belum bisa secara penuh namun UMK tetap tinggi maka jangan disalahkan apabila akan terjadi efisiensi pengurangan karyawan dan beralih ke robot," keluhnya.

Ichwansjah menilai, saat ini tingkat utilitas perusahaan di Gresik hanya sekiitar 50 persen sampai 60 persen.

Bahkan ada perusahaan yang sudah berancang-ancang memindahkan lokasi operasinya ke Kabupaten tetangga.

Sebagai contoh, saat ini sudah ada 6 perusahaan yang membeli lahan di Kabupaten lain sebagai persiapan hengkang. Mulai dari industri makanan dan minuman, industri kayu dan manufaktur komponen kendaraan.

"Investasi di Gresik memang tinggi namun tidak bisa dinikmati warga lokal karena banyaknya warga dari luar Gresik yang tergiur bekerja disini. Jika seperti ini tentu yang dirugikan adalah masyarakat Gresik karena kesempatan bekerja semakin sempit," tuturnya.

Di tempat yang sama, Ketua Apindo Gresik, Alfan Wahyudin menilai sikap dari Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani  mengagetkan banyak pihak.

Menurutnya, keputusan ini bukan hanya membebani pengusaha saja melainkan jauh dari regulasi yang telah ditentukan pemerintah.

"Jika bupati memiliki usulan UMK sendiri maka kerja dewan pengupahan Gresik menjadi sia-sia dan mubadzir," tegas Ketua Apindo Gresik, Alfan Wahyudin kepada Radar Gresik, Rabu (29/11)

Untuk itu, Alfan meminta agar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengembalikan usulan UMK dari Bupati Gresik atau menetapkan UMK 2024 sebesar Rp 4,533,335.

"Dewan pengupahan mendapatkan amanah dari undang-undang untuk membahas besaran UMK. Sedangkan Pemerintah sebagai regulator hanya bertugas mengamankan regulasi saja. Untuk itu kami tegaskan menolak usulan," pungkas Ketua Apindo Gresik, Alfan Wahyudin. 

Menanggapi hal ini, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani menyebut jika usulan dari pemerintah daerah perihal besaran kenaikan UMK sudah final karena sebelumnya telah melakukan penghitungan secara cermat. Bupati Yani juga menuturkan, jauh sebelum ada keberatan dari Apindo Gresik pihaknya bersama seluruh unsur yang masuk ke dalam dewan pengupahan daerah telah membahas hal ini.

"Saya sudah mengajak diskusi semua pihak. Semangatnya tetap satu yaitu menjaga iklim invetasi agar tetap kondusif," kata Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani.

Yani menegaskan, usulan yang diajukan oleh Pemkab Gresik justru lebih kecil dibandingkan usulan dari kalangan buruh yakni Rp 5,2 juta. Untuk itu dia meminta agar para pengusaha juga ikut mendukung sikap yang telah diambil oleh pemerintah daerah.

"Saya sudah ajak bicara serikat pekerja, disana saya menekankan jika usul harus rasional. Jangan sampai usulan yang tidak masuk akan akan menutup peluang pekerjaan," tandas Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani. (fir/han)

Editor : Hany Akasah
#UMK #Apindo #Khofifah Indar Parawansa #fandi akhmad yani #jatim #gresik #regulator #Tolak #BUPATI #Usulan #PHK #Gubernur