GRESIK- Genap satu minggu setelah kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) program Sertifikasi Halal terungkap ke Publik, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik menyampaikan hasil investigasnya ke media.
Dalam temuannya, Kemenag memastikan jika praktik pungli tersebut tidak dilakukan oleh Penyuluh Kemenag yang merangkap sebagai PPH. Dengan kata lain, perilaku Pungli bukan berasal dari internal.
Kepala Kantor Kementrian Agama Gresik, Moh. Ersat menegaskan, usai mendapatkan informasi adanya dugaan pungli sertifikat halal pihaknya telah memanggil semua pendamping halal dari unsur penyuluh Kemenag Gresik untuk diminta klarifikasi.
"Penyuluh yang merangkap sebagai PPH menjalankan tugas mereka dengan baik. memastikan bahwa proses pengurusan sertifikat halal self declare berjalan dengan benar," tegas Ersat di sela-sela agenda akselerasi Sertifikat Halal.
Pihaknya juga memastikan komitmen pendamping halal dari unsur penyuluh Kemenag untuk mengawal pengurusan Sertifikat Halal dengan biaya Rp, 0 alias gratis.
"Seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Gresik pada masing-masing kecamatan telah ada petugas pendamping halal dan mereka berpartisipasi aktif dalam memberikan pendampingan bagi para pelaku usaha yang ingin memperoleh sertifikat halal ini dan semuanya tanpa dipungut biaya apapun alias gratis," tandasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Satgas Halal Kemenag Gresik, Ali Faiq menegaskan sejak awal pihaknya berkomitmen untuk menjalankan program serifikat halal self declare secara gratis. Hal inilah yang membuat Kabupaten Gresik saat ini menduduki peringkat ke 2 se- Jawa Timur dalam perolehan Sertifikat Halal.
"Jika masyarakat tidak percaya boleh langsung datang ke KUA pada masing-masing kecamatan. Dan disitu ada petugas PPH yang bertugas. Silahkan ditanyakan apakah pengurusan Sertifikat Halal itu gratis atau berbayar," kata Ali Faiq.
Dia juga mengingatkan bahwa setiap PPH telah terikat oleh kode etik dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Salah satunya adalah tidak akan menerima sesuatu yang dapat dikategorikan sebagai suap, gratifikasi atau menerima bayaran dari Pelaku Usaha dalam seluruh rangkaian proses pendaftaran dan atau penerbitan Sertifikat Halal atas Pernyataan Pelaku Usaha.
"Dikode etik tersebut disebutkan bahwa jika PPH melanggar pakta integritas maka yang bersangkutan bersedia dicabut nomor registrasi PPH atau dilakukan penonaktifan sementara pada akun si Halal," pungkasnya. (fir/han)
Editor : Hany Akasah