GRESIK-Satpam Pondok Pesantren Al Ibrohimi Manyar bernama, Agung Prastiya , 39, kembali melayangkan surat permohonan untuk pelimpahan perkara dari Polsek Manyar ke Polres Gresik. Agus berharap kasusnya ditangani langsung oleh Polres Gresik.
Agung Prasetiya melalui Kuasa Hukumnya Abdullah Syafii membenarkan pihaknya akan melayangkan surat permohonan untuk pelimpahan penyidikan dari Polsek Manyar ke Polres Gresik. Sebelumnya, pihaknya juga sudah melayangkan surat terkait laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kepala Kepolisian Resort ( Kapolres Gresik) dan tembusan surat pengaduan kepada Itwasum Polri, Rowassidik Bareskrim Polri, BidPropam Polda Jatim, Kasat Reskrim Polres Gresik, Propam Polres Gresik, Itwasda Polres Gresik dan Siwas Polres Gresik.
"Surat kedua ini sebagai bentuk meminta keadilan atas penetapan tersangka klien kami. Perkara dilimpahkan ke Polres Gresik agar menjadi terbuka dan seadil - adilnya," ujarnya, Jumat (14/9).
Aksi penolakan itu karena pihaknya tidak percaya penyidikan yang dilakukan Polsek Manyar. Ia menilai Polsek Manyar tidak profesionalisme dalam penanganan pidana 352 KUHP.
Baca Juga: Tiga Pelaku Pengeroyokan Satpam Ponpes di Manyar Ditetapkan Tersangka
Diberitakan sebelumnya satpam Pondok Pesantren Al Ibrohimi bernama Agung Prastiya, 39 mengaku menjadi korban kriminalisasi. Pasalnya, Warga Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar itu justru dijadikan tersangka karena melarang dua orang merokok di area pondok.(yud/han)
Editor : Hany Akasah