"Dispendik sudah pernah mengeluarkan imbauan kepada seluruh sekolah agar tidak mewajibkan siswa membeli buku, ikut rekreasi maupun wisuda," ujar Sekretaris Dispendik Gresik Herawan Eka Kusuma.
Menurut dia, secara aturan memang sekolah tidak dilarang menjual buku pelajaran. Asalkan tidak mewajibkan. "Jadi semua diserahkan kepada siswanya masing-masing. Boleh beli di sekolah atau di luar," ungkap dia.
Ia mengatakan, saat ini Dispendik terus berusaha berkomunikasi dengan DPRD Kabupaten Gresik agar memfasilitasi anggaran buku pelajaran bagi siswa. Namun, dari komunikasi terakhir baru untuk SMP Negeri yang akan dicover melalui anggaran jasmas sejumlah dewan.
"Alhamdulillah, berkat kepedulian bapak-bapak dewan. Tahun depan tiga buku mapel wajib SMP Negeri akan disediakan menggunakan anggaran jasmas dewan," terangnya.
Ke depan, pihaknya akan terus berkomunikasi agar buku untuk SD juga bisa tercover. "Jumlah SD memang lebih banyak dibanding SMP. Makanya kami masih memikirkan anggarannya," imbuh dia.
Terkait protes wali murid SDN 19, saat ini bidang yang membawahi sekolah dasar masih meminta klarifikasi dari kepala sekolah. "Kepseknya sudah di ruang bidang sekolah dasar. Saat ini masih diklarifikasi," pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan wali murid menggeruduk UPT SDN 19 Gresik di Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, Senin (31/7/2023). Mereka menuntut kejelasan terkait kebijakan yang mewajibkan siswa membeli buku paket di sekolah dengan besaran ratusan ribu rupiah.
Massa wali murid yang didominasi ibu - ibu itu sejak pagi memadati area gedung SDN 19 Gresik. Mereka bahkan rela lesehan tanpa alas di halaman sekolah. Tidak sedikit yang datang sembaring menggendong bayi atau balita.
Informasi yang dihimpun, demo wali murid ini dipicu kebijakan sekolah yang mewajibkan siswa membeli buku paket. Besarannya berbeda - besa setiap kelas. Kelas 1 sebesar Rp 563 ribu, kelas 2 Rp 606 ribu, kelas 3 Rp 500 ribu, kelas 4 Rp 812 ribu, kelas 5 Rp 843 ribu dan kelas 6 Rp 583 ribu.
"Kedatangan kami untuk meminta kejelasan mas, uang itu untuk apa saja. Karena sudah tanya wali kelas tidak ada yang bisa menjawab. Akhirnya ini datang kesini," kata salah satu wali murid saat ditemui di area UPT SDN 19 Gresik.
Sementara itu, Kepala UPT SDN 19 Gresik Nanik menuturkan jika pihaknya menjual buku, namun bersifat tidak wajib. Diungkapkannya bahwa dalam pengadaan buku ditangani oleh komite.
"Kami tidak mewajibkan siswa untuk membeli buku, dan bagi yang beli kami permudah agar bisa diangsur. Untuk buku ditangani komite, sekolah bekerjasama dengan perwakilan kelas dan komite, "terangnya. (rof)
Editor : Hany Akasah