Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Pansus I DPRD Gresik Terima Berbagai Masukan Soal Perangkat Desa

Fahtia Ainur Rofiq • Rabu, 26 Juli 2023 | 15:16 WIB
PEMBAHASAN: Pansus I DPRD Gresik terus mendalami ranperda perangkat desa.
PEMBAHASAN: Pansus I DPRD Gresik terus mendalami ranperda perangkat desa.

 

GRESIK-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gresik terus mendalami ranperda tahap I. Seperti yang dilakukan Pansus I DPRD Gresik. Mereka meminta masukan dari berbagai pihak terkait ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 02 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Ranperda tentang Penetapan Desa.

 

“Salah satu syarat bakal calon kepala dusun (kasun) harus mendapat pernyataan dukungan minmal 20 persen dari jumlah pemilih di dusun itu. Jadi, bakal calon kasun harus menggalang dukungan dulu ke masyarakatnya untuk bisa mencalonkan diri,”ujar Ketua Pansus I, Mucahmmad Zaifuddin sesuai rapat kerja di gedung dewan, kemarin.

 

Alasannya, persyaratan tersebut sebagai antisipasi kasun yang tidak cakap dalam menghadapi masyarakatnya. Sebab, ada kasun yang tak berani bicara atau tak mampu berkomunikasi dalam forum rapat yang membahas warganya.

 

“Juga ada permintaan penambahan klausul dalam ranperda, bahwa, kasun harus bertempat tinggal di dusun. Bukan berdomisili. Karena, bisa saja domisilinya sesuai KTP di dusun itu, tetapi tempat tinggalnya tak disitu. Padahal, keberadaannya dibutuhkan warganya selalu stand by di dusun itu,” ungkapnya.

 

Menurut dia, sebetulnya, regulasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah jelas. Kenyataannya masih banyak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan. Padahal, perangkat desa memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa maka pengangkatan serta pemberhentian perangkat desa harus dilakukan secara tepat, efektif, dan efisien.

 

“Misalnya, ada perangkat desa yang tugasnya di bidang pembangunan. Kenyataannya, tidak bisa membuat RAB (rencana anggaran dan biaya-red),” kata dia.

 

Maka, mekanisme pengangkatan serta pemberhentian perangkat desa harus diatur secara rinci dan jelas. Dan, ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa merupakan usul prakarsa atau hak inisiatif Komisi I DPRD Gresik.

 

“Tujuannya, untuk memperbarui dan menyempurnakan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan tuntutan dari masyarakat,” kata dia.

 Baca Juga: Selalu Macet, DPRD Gresik Minta Perempatan Pasar Menganti Dilebarkan

Dalam klausul ranperda, juga ditambahkan larangan kasun membuat keresahan masyarakat. Sebab, sambung Zaifuddin, ada kalanya kasun juga melakukan perilaku yang tak sesuai dengan nilai-nilai di masyarakat.

 

“Ada kasun sudah berkeluarga tetapi selingkuh atau pacaran dengan warganya. Hal seperti ini membuat keresahan masyarakatnya. Hal ini secara tegas diatur dalam draft ranperda ini,”tandas dia.

 

Kemudian, soal kedisiplinan perangkat desa dalam masuk kerja sesuai jam kantor juga menjadi keluhan masyarakat. Komisi I DPRD Gresik sempat melakukan sidak tetapi antar perangkat desa dalam satu kantor jam kerjanya beda-beda.

 

“Kedisiplinan dalam masuk kerja sesuai jam kantor ini, juga perlu ditertibkan. Sebab, ada yang masuk kerja pukul 08.00 pulang pukul 13.00. Ada yang masuk kerja pukul 09.00 dan pulang pukul 13.00. Padahal, mereka satu kantor tetapi jam kerjanya tak sama. Belum lagi soal tunjangan dan masih banyak lainnya,” imbuhnya. (rof)

Editor : Hany Akasah
#RANPERDA #PERANGKAT DESA #perda #Pansus #DPRD GRESIK