Tudingan itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Gresik, Tarso Sagito, Senin (06/06) dikantornya kemarin. Menurut Tarso berdasarkan temuan petugas Dishub di lapangan, selama ini ada dua kutipan retribusi pada obyek yang sama di parkiran terminal Sunan Giri. Temuan itu dianggap Mantan Kabag Hukum Pemkab Gresik itu melanggar aturan.
"Kami baru mendapatkan laporan jika satu kendaraan diberikan dua karcis. Satu karcis yang dikeluarkan Dishub dan satu karcis dikeluarkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes). Sehingga yang seharusnya parkir bus hanya Rp 10 ribu menjadi Rp 20 ribu. Ini tentu tidak dibenarkan karena selama ini Pemkab Gresik sudah membagi pendapatan sebesar 40 persen kepada desa," tegas Tarso kepada Radar Gresik.
Oleh sebab itu, pihaknya memanggil Pemerintah Desa Sekarkurung untuk mengingatkan agar peraturan desa yang mengatur penarikan karcis parkir itu dicabut. Sebab sudah ada Perda nomor 3 tahun 2020 tentang retribusi parkir khusus itu.
“Dasar kutipan retribusi desa Perdes 2 tahun 2011. Ini perlu dicabut. Karena tidak boleh memungut dua dalam satu obyek yang sama,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Desa Sekarkurung Suyatmi saat dipanggil Dishub kemarin mengatakan, karcis parkir dari desa itu sudah berlangsung sejak lama. Uang dari karcis itu digunakan untuk biaya operasional. “Saya yang ditugaskan untuk di terminal,” kata dia.
Baca Juga : Tinggal Satu Palang Pintu Kereta Api Belum Terpasang
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi menyebut penarikan retribusi parkir khusus di terminal bus Makam Sunan Giri melanggar aturan. Sebab, apabila sudah ada karcis dari pemerintah, tidak diperbolehkan ada penarikan yang sama dari pihak lain.
“Itu harus dicabut perdesnya, apalagi karcis dari pemerintah itu sudah dilakukan bagi hasil dengan desa,” tegas Hamdi. (fir/han) Editor : Hany Akasah