Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Mahsyur Arif mengatakan, usai mendapatkan laporan dari masyarakat pihaknya turun ke lokasi parkir mobil. Selanjutnya dia memasang tulisan yang ditempelkan dikaca mobil yang berisi peringatan sanksi penderekan jika mobil belum dipindah.
Baca Juga : Parkir Lima Tahunan, Hingga Jadi Rongsokan Mercedes Benz Tak Diderek
"Jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan mobil tidak kunjung dipindah maka terpaksa akan kami derek. Secara prinsip kami terbuka dengan informasi yang disampaikan masyarakat," kata Arif.
Diakui pihaknya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat karena adanya informasi ini mendorong warga lain untuk menyampaikan hal yang sama. Seperti salah satunya di wilayah Kecamatan Manyar dan Kebomas ada sejumlah kendaraan yang diparkir selama bertahun-tahun.
"Cuma untuk wilayah yang dilaporkan kepada kami bukan masuk kantong parkir jadi tidak bisa kami tindak. Ada bagian tersendiri yakni bidang Lalu Lintas jadi kami meneruskan informasi ini ke bidang tersebut," tandasnya.
Baca Juga : Dishub Gresik Tambah Titik Parkir Tepi Jalan di Bandar Grissee
Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil mewah merk Mercedes Benz tipe E200 teronggok menjadi besi tua di Jalan Dr Soetomo Kelurahan Tlogopatut Kecamatan Kebomas Gresik. Uniknya, mobil yang diperkirakan telah terparkir sejak akhir tahun 2018 lalu itu luput dari penertiban yang dilakukan Dinas Perhubungan Gresik selama ini. (fir/han) Editor : Hany Akasah