Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kabupaten Gresik drg Setyo Susilo mengatakan, tenaga kesehatan di Kabupaten Gresik kecewa atas pembahasan RUU Kesehatan yang dinilai terlalu terburu-buru. Pembahasan ini tidak menampung masukan dari organisasi kesehatan. “ RUU Kesehatan berpotensi memecah belah profesi kesehatan, melemahkan perlindungan, dan kepastian hukum tenaga kesehatan,” kata Setyo.
Adapun poin yang dipersoalkan oleh organisasi kesehatan itu termasuk anggaran, perizinan, hak-hak tenaga kesehatan dalam mendapatkan perlindungan hukum, serta hak-hak masyarakat agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu.
"Kami juga memfokuskan pasal-pasal kriminalisasi tentang unsur yang membuat para tenaga kesehatan menjadi takut. Apalagi, adanya ancaman unsur pidana hingga 10 tahun itu membuat para tenaga kesehatan takut. Tuntutannya tenaga kesehatan harus bisa menyembuhkan, kalau urusan kesembuhan kan pastinya urusan Tuhan, kami tim kesehatan hanya berusaha untuk menyembuhkan," tambah ketua PPNI Gresik Nur Chakim.
Sementara itu Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani akan menyampaikan keluhan serta masukan organisasi kesehatan di Kabupaten Gresik ini ke pemerintah Provinsi Jatim dan pusat. “Nanti akan kami tindak lanjuti,” tegasnya. (nov/han) Editor : Hany Akasah