Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, sebanyak 3.167 botol minuman keras dimusnahkan. Rinciannya, 1.238 botol anggur merah, 872 arak botol besar, 620 arak botol kecil, dan 437 botol bir.
"Kami berhasil mengungkap 141 kasus miras dengan 144 tersangka, adapun pasal yang dilanggar yaitu Perda nomor 19 tahun 2004 tentang larangan peredaran minuman keras di Kabupaten Gresik," ujarnya, Senin (17/4).
Baca Juga : Operasi Ketupat Semeru 2023, Polres Gresik Siap Amankan Mudik Lebaran
Polres Gresik juga melaksanakan kegiatan rutin operasi razia Miras selama bulan suci Ramadan tahun 2023, yakni penindakan pelanggaran lalu lintas.
"Dari 25 pelanggar, kami amankan 25 knalpot brong, pasal yang dilanggar UU nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 125.000," pungkasnya.(yud/han) Editor : Hany Akasah