Ketua Paguyuban Pasar Baru Gresik, Edy Chumaidi mengatakan, pedagang Pasar Baru Gresik pasrah dengan pengunjung pasar semakin sepi. Barang-barang semakin naik akibat harga bahan bakar minyak (BBM) naik. Selain itu pedagang juga semakin merugi sebab setiap bulan harus membayar retribusi Rp 25.000 sampai Rp 35.000. "Pedagang di trotoar dan tepi jalan dibiarkan marak, sehingga kami harus bersaing dengan sesama pedagang liar. Padahal jika kita telat membayar dua bulan langsung diberi surat oleh dinas. Padahal pasar sepi, PKL dibiarkan marak di depan pasar. jalan semrawut dan retribusi parkir juga berkurang," keluh Edy.
Selain sepinya Pasar Baru Gresik, para pedagang juga resah dengan munculnya pasar dadakan di Jalan Usman Sadar. "Pagi hari kami sudah buka, tetapi pasar dadakan di Jalan Karangturi - Jalan Usman Sadar sampai depan Pasar Baru ramai pedagang bermobil pikap. Coba itu dimasukkan ke Pasar Krempyeng, jelas akan menambah retribusi dan parkir. Kami juga ikut ramai," katanya.
Keluhan itu juga disampaikan Marena, pedagang daging ayam dan sayur di Pasar Baru Gresik. Dia bahkan nekat menggelar lapaknya berjejer dengan lapak PKL liar yang berjualan di depan pasar dan tepi jalan akibat berjualan di dalam pasar malah sepi. "Di dalam sepi, terpaksa berjualan di tepi jalan untuk membayar retribusi di dalam pasar. Kalau tidak nekat berjualan di tepi jalan, ya tidak makan. Sebab di dalam sepi. Lihat itu, di trotoar sudah banyak pedagang sayur," ujar Marena sambil berjualan ayam potong di tepi jalan.
Baca juga : Penataan PKL dan Parkir Semrawut, Jalan di Sekitar Pasar Gresik Macet
Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Gresik telah memasang papan imbauan dan memasang spanduk besar tentang larangan berjualan di trotoar dan baju jalan. Sayang, spanduk itu seperti hiasan, karena tidak ada tindakan tegas untuk menertibkan para pedagang di jalanan tersebut. Spanduk tersebut bertuliskan, 'Pemerintah Kabupaten Gresik, Satuan Polisi Pamong Praja, Dilarang berjualan di Baju Jalan dan Trotoar, Perda Kabupaten Gresik Nomor 2 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat. Ancaman pidana, kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 Juta. (fir/han) Editor : Hany Akasah