Kepala Satpol PP Gresik Suprapto mengatakan, penertiban gepeng dilakukan karena keberadaan mereka dinilai telah mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. “Berawal dari laporan masyarakat, selanjutnya dilakukan penertiban sesuai Perda No 02 Tahun 2022 di Kabupaten Gresik,” ujarnya, Senini (2/1).
Suprapto menjelaskan delapan orang gepeng yang diamankan datang dari luar Kabupaten Gresik. Mereka berasal dari Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan, dan Madiun. “Semua gepeng yang diamankan saat razia dari luar Gresik,” jelasnya.
Baca juga : Dinsos Peringatkan Pengemis Tidak Ganggu Kenyamanan Masyarakat
Baca juga : Marak Pengemis Anak, Ketua Dewan Minta Dinsos Gresik Segera Tangani
Setelah diamankan para gepeng selanjutnya dilakukan pembinaan terlebih dahulu sebelum nantinya dipulangkan. Hal tersebut dilakukan agar para gepeng tidak melakukan hal yang serupa lagi ke depannya. “Mengamankan yang bersangkutan serta diberikan pembinaan dan pernyataan,” pungkasnya.(yud/han) Editor : Hany Akasah