Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Pemkab Gresik: Perusahaan Wajib Pekerjakan 60 Persen Tenaga Lokal

Hany Akasah • Rabu, 26 Oktober 2022 | 12:00 WIB
SIDAK: Anggota Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi saat memantau proses perbaikan Jalan Belahanrejo.(Dok/Radar Gresik)
SIDAK: Anggota Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi saat memantau proses perbaikan Jalan Belahanrejo.(Dok/Radar Gresik)
GRESIK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Gresik telah menetapkan RPerda (Ranperda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Dalam perda baru ini, perusahaan diwajibkan karyawannya 60 persen tenaga kerja lokal. Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk segera menyusun aturan teknisnya.

"Kami minta Disnaker untuk segera menyusun perbup pedoman teknis pelaksanaan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan," ujarnya saat menyampaikan sambutannya pada rapat paripurna DPRD Gresik beberapa waktu lalu.

Baca juga : Penerima Pencairan BSU di Gresik Capai 47 Ribu Pekerja

Utamanya, terkait teknis pelaksanaan kebijakan atas pemenuhan tenaga kerja lokal. Baik itu tentang penempatan, serta fasilitasi calon tenaga kerja lokal untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan kerja.



"Tidak kalah penting yang harus disusun adalah tentang tanggung jawab daerah dalam melakukan pengawasan terhadap penempatan tenaga kerja lokal tersebut," ungkap dia.

Menurut dia, kewajiban perusahaan untuk mengisi lowongan 60 persen berasal dari tenaga kerja lokal juga harus disokong pemerintah daerah. Pemkab harus memfasilitasi peningkatan kompetensi kerja masyarakat Gresik.

Baca juga : Warga Ring Satu JIIPE Gresik Tagih Komitmen Serap Tenaga Kerja Lokal

Sementara itu, Ketua Bapem Perda DPRD Gresik Khoirul Huda mengatakan pihaknya telah melakukan penyelarasan bersama Pemkab Gresik terkait Perda penyelenggaraan Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja. "Kami juga fokus untuk menyusun pedoman teknis pelaksanaan penempatan tenaga kerja lokal," ungkapnya. (rof) Editor : Hany Akasah
#RANPERDA #pemkab gresik #lowongan kerja #tenaga kerja lokal #DPRD GRESIK