"Kami minta Disnaker untuk segera menyusun perbup pedoman teknis pelaksanaan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan," ujarnya saat menyampaikan sambutannya pada rapat paripurna DPRD Gresik beberapa waktu lalu.
Baca juga : Penerima Pencairan BSU di Gresik Capai 47 Ribu Pekerja
Utamanya, terkait teknis pelaksanaan kebijakan atas pemenuhan tenaga kerja lokal. Baik itu tentang penempatan, serta fasilitasi calon tenaga kerja lokal untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan kerja.
"Tidak kalah penting yang harus disusun adalah tentang tanggung jawab daerah dalam melakukan pengawasan terhadap penempatan tenaga kerja lokal tersebut," ungkap dia.
Menurut dia, kewajiban perusahaan untuk mengisi lowongan 60 persen berasal dari tenaga kerja lokal juga harus disokong pemerintah daerah. Pemkab harus memfasilitasi peningkatan kompetensi kerja masyarakat Gresik.
Baca juga : Warga Ring Satu JIIPE Gresik Tagih Komitmen Serap Tenaga Kerja Lokal
Sementara itu, Ketua Bapem Perda DPRD Gresik Khoirul Huda mengatakan pihaknya telah melakukan penyelarasan bersama Pemkab Gresik terkait Perda penyelenggaraan Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja. "Kami juga fokus untuk menyusun pedoman teknis pelaksanaan penempatan tenaga kerja lokal," ungkapnya. (rof) Editor : Hany Akasah