Kasdim 0817/Gresik Mayor Inf Sugeng Riyadi yang hadir memastikan pelaksanaannya dengan didampingi oleh Pasiinteldim 0817/Gresik, Kapten Inf Sujiadi.
Dandim Gresik Letkol Inf Ahmad Saleh Rahanar melalui Kasdim 0817/Gresik Mayor Inf Sugeng Riyadi mengatakan, apabila ada anggota TNI yang melakukan tindak pidana narkotika akan dijatuhi sanksi pidana.
Baca Juga : HUT TNI ke-77, Dandim dan Kapolres Gresik Ziarah ke Makam Pahlawan
Hal itu sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika apabila terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Selain dijatuhi pidana pokok juga akan dilakukan pemecatan dari dinas militer, " ujarnya, Senin (24/10).
Ditambahkan, pihaknya meminta kepada seluruh prajurit dan PNS Kodim 0817/Gresik untuk menjauhi narkoba. Bahkan, pihaknya melakukan pemantauan kepada seluruh keluarga prajurit.
"Tes urine dilakukan secara acak dan dadakan, kami berharap bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," jelasnya.
Baca Juga : Jalan Sempoyongan, Dua Warga Gadingwatu Diamankan Usai Konsumsi Sabu
Sementara itu, Kapala BNNK Gresik AKBP Kartono berharap kepada seluruh para aparat TNI yang langsung bersinggungan dan membaur dengan masyarakat untuk menjauhi narkoba.
“Jadi saya berpesan jangan sampai Babinsa dibuat sebagai alat oleh para mafia narkoba. Hasil pengambilan sampel tes urine diikuti 60 personil jajaran Kodim 0817/Gresik serta lima persone dari Minvetcad V/30 Gresik. Alhamdulillah, hasil keseluruhan negatif, " pungkasnya.(yud/han) Editor : Hany Akasah