Kendati demikian, tindakan yang akan dilakukan hanya penggembosan. Sebab Dishub tak bisa menerapkan sanksi derek karena tidak punya lahan untuk menampung kendaraan yang parkir sembarangan.
Kepala Seksi Tata kelola Prasarana Perhubungan dan Perpakiran Dishub Gresik, Su'udin mengatakan, selama ini pihaknya tidak bisa menerapkan sanksi derek terhadap kendaraan yang parkir sembarangan dan menjadikan area kantong parkir tepi jalan sebagai garasi. Sebab, Dishub masih memikirkan tempat untuk kendaraan yang di derek.
"Sebenarnya kami sudah melakukan kajian. Wacana yang muncul parkir timur WEP akan kami jadikan area parkir bagi kendaraan yang di sanksi. Tapi ini masih wacana," ujarnya.
Dikatakan, faktor itulah yang mengakibatkan taring Dishub di Gresik ompong. Sebab, selain tidak bisa memberikan sanksi tegas bagi kendaraan yang menjadikan tepi jalan sebagai garasi, Dishub juga tidak bisa berbuat banyak kepada pengendara yang parkir sembarangan di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo hingga Jalan RA Kartini.
"Ya sementara yang bisa kita lakukan hanya menggembosi saja. Kalau di derek belum bisa padahal di daerah lain banyak yang sudah melakukan," imbuhnya.
Baca juga : Ingin Gresik Lebih Terang, Dishub Ganti Lampu PJU Yang Mati
Mantan Kasubag Humas Pemkab Gresik itu juga menuturkan jika pendekatan secara humanis kepada juru parkir menjadi poin penting dalam meningkatkan pendapatan dari retribusi parkir.
"Strategi yang di lakukan pendekatan humanis, kekeluargaan terhadap para jukir dan koordinator. Serta menentukan desk target supaya ada ketentuan setiap titik pendapatan tercapai," tandasnya. (fir/han) Editor : Hany Akasah