Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Atasi Kemacetan, Dishub Gresik Usul Bangun Rest Area dan Parkir Truk

Hany Akasah • Selasa, 26 Juli 2022 | 12:00 WIB
PEMBATASAN: Dinas Perhubungan Gresik membuat gagasan penambahan fasilitas kantong parkir kendaraan besar disejumlah titik gunai mengurai kemacetan. (Firman/Radar Gresik)
PEMBATASAN: Dinas Perhubungan Gresik membuat gagasan penambahan fasilitas kantong parkir kendaraan besar disejumlah titik gunai mengurai kemacetan. (Firman/Radar Gresik)
GRESIK - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik mengusulkan pembangunan rest area di tiga wilayah Kabupaten Gresik. Usulan ini digadang-gadang akan mampu mengurai kemacetan yang terjadi setiap pagi dan sore hari. Usulan tersebut bahkan diprediksi bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Tarso Sagito mengungkapkan, sejak dilantik menjadi Kadishub Gresik pihaknya secara intens melakukan analisa untuk mengurai kemacetan yang sering terjadi di wilayah Pantura dan Menganti. Penyebab kemacetan didominasi dari banyaknya truk yang parkir sembarangan karena pembatasan jam operasional saat pagi dan sore hari.

"Jadi setelah dievaluasi, kemacetan karena banyaknya truk yang parkir di tepi jalan saat pembatasan berlaku. Kami usulkan kepada Bupati agar membangun rest area atau fasilitas parkir sementara agar kendaraan besar bisa parkir di sana," ujarnya.

Tarso mengaku pihaknya sudah mendapatkan investor swasta yang siap mendanai proyek rest area itu, namun hingga kini dia belum mau meneken perjanjian kerjasama. Padahal, potensi PAD yang bisa diperoleh dari keberadaan fasilitas parkir truk dan rest area ini cukup besar. Dicontohkan, satu truk yang parkir di rest area bisa dikenakan tarif  Rp 10 ribu. Apabila bermalam maka tarif progresif bisa diberlakukan sekitar Rp 30 sampai Rp 50 ribu. Bukan tanpa alasan, Tarso menyebut besaran tarif tersebut mengacu pada tarif yang selama ini diterapkan pengusaha SPBU di Gresik yang juga membuka usaha parkir truk.



"Saya sudah keliling ke SPBU di wilayah Duduksampeyan. Rata-rata mereka mematok harga Rp 20 ribu untuk truk yang parkir di bawah 24 jam dan Rp 50 ribu untuk truk yang bermalam. Selain ikut membantu mengamankan muatan Pemkab juga memiliki pendapatan baru dari sektor parkir," imbuh Tarso.

Adapun lokasi yang dibidik untuk fasilitas rest area ini antara lain Bumi Perkemahan Sidayu yang akan menjadi kantong parkir wilayah Pantura. Pasar Ikan Modern Duduksampeyan sebagai kantong parkir wilayah tengah. Lahan dekat Kecamatan Kedamean untuk kantong parkir truk wilayah selatan.

"Saya berani menargetkan PAD Rp 15 miliar dalam satu tahun," tegas Tarso.

Baca juga : Dishub Gresik Minta Truk Galian C Taati Pembatasan Jam Operasional

Dia menyebutkan, gagasan dishub itu konon sudah mendapatkan tanggapan positif dari Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani. Meskipun demikian Tarso mengakui jika rencananya ini akan terus dimatangkan termasuk dipresentasikan di depan DPRD Kabupaten Gresik. (*/han) Editor : Hany Akasah
#Macet #Parkir #Dishub Gresik