Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani menyampaikan perbup terkait penanganan PMK sudah ditandatangani. Dalam perbub itu mengatur tentang prosedur pemberian vitamin dan vaksin untuk hewan ternak di samping juga akan dilakukan mitigasi.
"Sapi yang terpapar PMK tidak boleh dibawa ke RPH namun harus dipotong di tempat dengan uang ganti rugi senilai Rp 10 juta melalui dana tidak terduga," kata Bupati.
Gus Yani, sapaan akrabnya menyebut sasaran PMK adalah pada sapi yang masih kecil dengan tingkat kematian 50 sampai dengan 60 persen, sedangkan tingkat kematian pada sapi dewasa hanya 1 sampai 2 persen saja. Daging sapi yang terpapar PMK masih aman di konsumsi. "Harus disampaikan kepada seluruh masyarakat yang mempunyai hewan ternak untuk tidak panik seliing," imbuhnya.
Selain itu, Gus Yani juga meminta para kepala desa dan lurah untuk memantau dan mengecek hewan ternak sapi di wilayahnya dari penyebaran wabah PMK. "Jika ada ternak yang terinfeksi kades diminta segera melaporkan ke Dinas Pertanian untuk dilakukan tindakan," tandasnya.
Kepala Dinas Pertanian Gresik, Eko Anindito Putro mengatakan, kasus PMK awalnya terdeteksi dari salah satu kandang ternak milik warga Desa Sooko Kecamatan Wringinanom. "Awalnya kami mendapatkan laporan adanya ternak yang mati dengan gejala misterius. Tidak lama juga muncul hewan-hewan lain yang sakit. Akhirnya kami lakukan penelusuran," ujarnya.
Eko merahasiakan identitas pemilik kandang ternak yang mati akibat PMK itu menuturkan, sehari sebelumnya peternak mendatangkan hewan ternak jenis sapi dari Lumajang dan Probolinggo pada tanggal (27/04) lalu. Namun hanya berselang satu hari di dalam kandang, ternak yang dibeli mati dengan kondisi yang mencurigakan.
"Peternak menyebut gejala hewan yang mati mirip keracunan. Mengeluarkan busa berwarna putih dan kukunya terlepas. Karena takut akhirnya melapor kepada petugas kami di lapangan," imbuhnya.
Baca juga : Tangani PMK, Pemkab Gresik Gandeng Fakultas Kedokteran Hewan
Sementara itu, Sulaiman ,65, salah satu peternak sapi asal Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Gresik menceritakan kondisi sapi miliknya ada yang sehat, dan ada pula yang tidak sehat. “Dari 12 ekor sapi yang masuk kategori induk. Ada 9 ekor anak sapi, sementara yang mati akibat terkena penyakit PMK 7 ekor,” ujarnya.
Dia menjelaskan bila ada sapi yang sekarat terkena PMK. Dirinya terpaksa melakukan pemotongan. Langkah ini diambil untuk menutup kerugian yang dialami bagi peternak. “Kalau sudah dipotong paksa peternak tidak bisa memberlakukan harga. Padahal, bila normal harga per ekor sapi bisa dihargai sebesar Rp 25 juta per ekor,” paparnya.
Selama ini untuk meminimalisir agar sapi tidak terserang PMK lebih banyak lagi. Dinas Pertanian (Distan) Gresik malah menyarankan diberi gula dan garam. Ini dilakukan supaya sapi bisa bertahan dan sembuh kembali bila sudah tersangka penyakit.
“Meski sapi saya sudah saya asuransikan. Namun, kondisi tersebut belum bisa menutupi kebutuhan selama merawatnya. Kalau induk sapi meninggal asuransinya cuma Rp 10 juta sementara dipotong paksa Rp 5 juta,” jelasnya Sulaiman. (fir/han) Editor : Hany Akasah