Kepala Bidang (Kabid) Trantibun Satpol PP Gresik, Sulyono mengatakan, mendapatkan laporan adanya penjualan miras di Abar-Abir. Bahkan, warung itu sering dijadikan tempat mabuk - mabukan dan tawuran. Selain minuman tuak pihaknya juga mengamankan pramusaji yang berjualan.
“Akhirnya, kami langsung merazia dan mendapatkan satu jerigen tuak berisi 25 liter, dan 4 bungkus plastik yang sudah siap untuk dijual. Empat bungkus plastik berisi 1.5 liter dengan jumlah 10 botol,” kata Sulyono, Selasa, (22/2).
Menurut Sulyono, pihaknya melaksanakan tugas dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 tahun 2004 dan Perda Nomor 7 tahun 2002 tentang larangan peredaran miras dan larangan pelacuran dan percabulan di kabupaten Gresik.
Baca Juga : Razia Warung Remang, Satpol PP Amankan Tujuh PSK dan Satu Mucikari
"Kami tetap akan selalu melakukan penegakan Perda tersebut untuk mengamankan Kabupaten Gresik lebih aman dan tentram,"ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto mengatakan, pramusaji diberi pembinaan dan peringatan untuk tidak melakukan perbuatannya kembali. Selain itu, pihaknya mendata ulang agar jika mengulangi perbuatannya kembali dilakukan sanksi.
"Pramusaji diberi pembinaan, sekaligus pendataan ulang untuk mereka. Tujuannya agar mereka tidak melakukan atau menjual minuman - minuman tuak kedepannya,"ungkapnya. (jar/han) Editor : Hany Akasah