Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Dispertan Gresik Percepat Pengadaan Sertifikat Halal Produk RPH

Hany Akasah • Selasa, 8 Februari 2022 | 17:04 WIB
PEMBAHASAN: Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Gresik membahas sertifikasi RPH di Kabupaten Gresik (DOK/RADAR GRESIK)
PEMBAHASAN: Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Gresik membahas sertifikasi RPH di Kabupaten Gresik (DOK/RADAR GRESIK)
GRESIK - Dinas Pertanian Kabupaten Gresik mengejar proses percepatan sertifikat bagi juru sembelih halal. Hal itu sesuai dengan  undang - undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Gresik, Ardi Setyarto mengatakan, pengadaan sertifikat RPH sesuai undang - undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan, hewan, pemotongan hewan halal harus memenuhi beberapa persyaratan kesehatan. Di antaranya, veteriner, kesehatan hewan dan syariat Islam.

“Proses sertifikasi produk yang dihasilkan di rumah potong hewan (RPH) harus halal dan thoyib, harus pula diperketat produknya berasal darimana. Jangan sampai merupakan barang curian,” kata Ardi

Menurutnya, titik kritis yang dapat menyebabkan daging ruminansia dan unggas menjadi halal adalah proses penyembelihan hewan yang tidak sesuai dengan syariat.

"Peran juru sembelih halal menjadi penting dalam menentukan terpenuhinya  persyaratan aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) dari daging yang dihasilkan,"kata Ardi.

Masyarakat harus bisa memperoleh produk halal pada setiap produk yang beredar. Namun, sayang fakta di lapangan bahwa jaminan produk halal pada hewan potong belum ada kepastian. RPH sering disebut rumah potong hewan ruminansia (RPH-R) atau rumah potong hewan unggas (RPH-U) yang bersertifikat halal, namun masih minim bersertifikasi halal dan thoyib.

"Dalam mempercepat itu, kami bekerjasama dengan Juleha Indonesia," kata Ardi.

Sementara Ketua MUI Kabupaten Gresik, KH. M. Mansoer Shodiq menambahkan, semua orang wajib tanggungjawab dalam penyediaan produk halal dan thoyib. MUI siap untuk bersinergi dalam mewujudkan terjamin ketentraman batin konsumen,"ungkapnya. (jar/han) Editor : Hany Akasah
#Kabupaten Gresik #juru sembelih halal #dinas pertanian gresik #Rumah Potong Hewan #Sertifikat Halal #dispertan gresik