Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Gresik, Ardi Setyarto mengatakan, pengadaan sertifikat RPH sesuai undang - undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan, hewan, pemotongan hewan halal harus memenuhi beberapa persyaratan kesehatan. Di antaranya, veteriner, kesehatan hewan dan syariat Islam.
“Proses sertifikasi produk yang dihasilkan di rumah potong hewan (RPH) harus halal dan thoyib, harus pula diperketat produknya berasal darimana. Jangan sampai merupakan barang curian,” kata Ardi
Menurutnya, titik kritis yang dapat menyebabkan daging ruminansia dan unggas menjadi halal adalah proses penyembelihan hewan yang tidak sesuai dengan syariat.
"Peran juru sembelih halal menjadi penting dalam menentukan terpenuhinya persyaratan aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) dari daging yang dihasilkan,"kata Ardi.
Masyarakat harus bisa memperoleh produk halal pada setiap produk yang beredar. Namun, sayang fakta di lapangan bahwa jaminan produk halal pada hewan potong belum ada kepastian. RPH sering disebut rumah potong hewan ruminansia (RPH-R) atau rumah potong hewan unggas (RPH-U) yang bersertifikat halal, namun masih minim bersertifikasi halal dan thoyib.
"Dalam mempercepat itu, kami bekerjasama dengan Juleha Indonesia," kata Ardi.
Sementara Ketua MUI Kabupaten Gresik, KH. M. Mansoer Shodiq menambahkan, semua orang wajib tanggungjawab dalam penyediaan produk halal dan thoyib. MUI siap untuk bersinergi dalam mewujudkan terjamin ketentraman batin konsumen,"ungkapnya. (jar/han) Editor : Hany Akasah