Kapolsek Manyar AKP Windu mengatakan pelaku membeli bakso satu porsi dimakan di tempat. Sedangkan yang lima porsi dibungkus di Jalan Kalimantan Perum GKB. Setelah membayar bakso yang dibeli, pelaku datang lagi lalu memesan 50 porsi bakso. Pelaku meminjam ponsel milik korban berdalih ponselnya sedang habis baterainya.
Setelah dipinjami oleh korban, pelaku berpura-pura menghubungi bosnya yang memesan bakso. Kemudian ponsel tersebut diselipkan ke helm lalu mengajak korban menuju ke Jalan Marabahan Perum GKB.
Sesuai keterangan pelaku, rumah yang dituju adalah rumah bosnya. Saat di tengah perjalanan tiba-tiba pelaku kabur dan diteriaki maling oleh korban. Sempat terjadi kejar-kejaran. Salah satu warga Zulfan Fahri yang melintas di Jalan Banjarbaru Perum GKB berhasil mengamankan pelaku.
Sewaktu diamankan, pelaku sempat mengaku ponsel yang dibawanya adalah miliknya. Bersamaan dengan itu, datang patroli dari unit Reskrim Polsek Manyar. Pelaku diamankan beserta barang bukti.
"Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita satu buah ponsel dan satu unit motor Yamaha Mio AG 2298 OP," ujarnya, Senin (31/1).
Windu menjelaskan atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal pasal 378 dan pasal 372 KUHP. Ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Setelah menjalani pemeriksaan, ternyata pelaku kerap melakukan penipuan seperti ini," pungkasnya. (yud/rof) Editor : Hany Akasah