Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Gresik Jino mengatakan pemohon dalam hal ini mengajukan eksekusi adalah pembeli/pemenang lelang yang dilaksanakan pejabat lelang pada kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya. Hal itu sesuai dengan Salinan Risalah Lelang dan Kutipan Risalah Lelang Nomor : 132645/20200 tanggal : 02 Desember 2020, yakni terhadap hak atas tanah berikut bangunan.
Permohonan eksekusi terhadap rumah dan bangunan yang terletak di Desa Sidokumpul Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik berdasarkan sertifikat hak milik Nomor – 1054/ Desa Sidokumpul Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik seluas 400 M2 (ampat ratus meter persegi), yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan Kabupaten Gresik atas nama Suprayitno.
“Menimbang, berdasarkan pengajuan permohonan tersebut, dan disertakan dengan bukti-bukti yang diajukan, maka Pengadilan berpendapat bahwa permohonan, pemohon eksekusi tersebut cukup beralasan hukum, sehingga patut untuk dikabulkan,” ujarnya, Rabu (19/1).
Sementara itu Kuasa Hukum dari Pemohon Danny Wijaya menjelaskan terima kasih dan Alhamdulillah kepada semua jajaran baik dari pihak Kepolisian, TNI dan instansi lainya turut mengamankan dan eksekusi berjalan dengan lancar.
“Terima kasih untuk semua pihak yang turut serta membantu jalanya eksekusi sehingga berjalan dengan lancar,” jelasnya.
Dilokasi yang sama, Kapolres Gresik AKBP Aziz Mochamad Nur Azis menuturkan eksekusi ini sesuai permintaan surat dari Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk melakukan eksekusi dan segera di patuhi untuk pengosongan lahan.
“Jumlah personil yang diterjunkan untuk melakukan pengamanan eksekusi sebanyak 50 anggota terdiri dari TNI dan Polri serta intansi lainya dan apabila kedepan ada suatu hal terjadi perdebatan silahkan melaporkan ke PN Gresik," pungkasnya.
Untuk diketahui memperhatikan Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan, serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan. Menetapkan mengabulkan permohonan.(yud) Editor : Hany Akasah