Kepala Bidang (Kabid) penegakan peraturan perundang - undangan Daerah Satpol PP Gresik, Mulyono mengatakan setiap hari anggotanya terus melakukan penertiban spanduk maupun poster yang tidak mempunyai izin. Untuk jumlah spanduk kecil dan besar yang ditertibkan dari 3 bulan kemarin sampai sekarang sebanyak seribu spanduk.
"Untuk itu bagi para pengusaha untuk tetap izin dan mentaati Perda yang sudah ada. Selain itu untuk pemasangan spanduk atau reklame tidak hanya dipasang disembarang tempat misalnya di paku di pohon dan itu akan ditertibkan juga,"terangnya.
Lebih lanjut, untuk sanksi spanduk yang tidak mempunyai izin dana diterbitkan dan dimusnahkan untuk spanduknya. Namun kalau yang mempunyai izin dan salah pemasangan tempat serta kadaluarsa akan dipanggil dan diberi pengarahan kepada pemilik spanduk tersebut. "Jadi untuk spanduk yang tidak mempunyai izin akan dimusnahkan tetapi yang mempunyai izin tapi salah pemasangan tempat akan dipanggil pemiliknya dan dikasih pembinaan dan dikembalikan spanduk tersebut,"terangnya.
Plt Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto mengatakan, bahwa untuk pelanggaran spanduk yang tidak mempunyai izin akan ditertibkan dan dipanggil pemiliknya. Karena untuk izin sendiri untuk kemajuan pendapatan daerah. Jadi kami berharap kepada pengusaha untuk bisa mempunyai izin untuk pemasangan spanduk kecil maupun besar. Karena izin itu untuk meningkatkan pendapatan daerah,"ungkapnya. (jar/rof) Editor : Hany Akasah