Kasi Bina Usaha Peternakan Gresik, Lenny Sundariwati mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini mulai sekitar Kecamatan Gresik dan Manyar. Pihaknya menemukan satu ekor kambing yang kelihatan sehat, namun ternyata skrotum (buah zakar) cuma satu atau monorchid biasa disebut sanglir, di daerah Suci Manyar.
"Kami beri saran saja untuk tidak dijual kepada pembeli, karena monorchid atau sanglir,"kata Lenny.
Menurut Lenny, selain hewan kurban yang ditemukan monorchid atau sanglir juga masih ada beberapa pedagang yang menjual kambing yang belum cukup umur serta belum ganti gigi. Ini jelas tidak boleh untuk di kurban.
"Masih banyak dilapangan yang ternyata hewan kurban masih belum ganti gigi. Namun kami cuma memberikan saran kepada pedagang untuk tidak boleh dijual,"jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Gresik, Ardi Setyarto mengatakan sesuai surat edaran (SE) Bupati Gresik 16/ 2021 pemotongan hewan kurban dilakukan pada 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Dan tidak boleh pada saat hari H atau tanggal 10 Dzulhijjah. "Iya sudah sesuai dari SE Bupati Gresik, Nomor 16 tahun 2021, pemotongan kurban tidak boleh pada H atau 10 Dzulhijjah tapi dilakukan pemotongan pada tanggal 11 sampai 13 Dzulhijjah. Hari Senin akan memantau lagi untuk pedagang hewan kurban dan persiapan pemotongan hewan kurban di Kabupaten Gresik,"ungkapnya. (jar/rof) Editor : Hany Akasah