Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Kapasitas Rutan Banjarsari Overload

Hany Akasah • Rabu, 9 Juni 2021 | 17:00 WIB
KASUS DANA HIBAH: Kejari Gresik Muhammad Hamdan Saragih bersama Kasipidsus Alifin Nurahmana Wanda memberikan keterangan kepada awak media di kantor Kejari Gresik, Kamis (2/2).  (Yudhi/Radar Gresik)
KASUS DANA HIBAH: Kejari Gresik Muhammad Hamdan Saragih bersama Kasipidsus Alifin Nurahmana Wanda memberikan keterangan kepada awak media di kantor Kejari Gresik, Kamis (2/2). (Yudhi/Radar Gresik)
GRESIK- Warga binaan Rutan Kelas II B Gresik ternyata masih melakukan pelanggaran aturan. Buktinya, berbagai alat komunikasi itu ditemukan di blok  D didalam Rutan Kelas II B Banjarsari, Kecamatan Cerme.

Kepala Rutan Kelas II B Cerme, Aris Sakuriyadi  mengatakan penggeledahan didampingi Ka KPR, Zulfikar Dyabir, para staf pengamanan serta regu penjagaan. Penggeledahan itu sesuai arahan dari Dirjen Pemasyarakatan tentang deteksi dini di Rutan Kelas IIB Gresik. "Petugas melakukan penggeledahan pada blok hunian D 1, D 2, D 3 dan D 4 atas dan penggeledahan ini dilakukan guna meminimalisir barang  - barang yang dilarang masuk atau lebih tepatnya zero halinar (Handphone, Pungli, Narkoba), hasil yang diperoleh ada sembilan ponsel, botol kaca, charger handphone," ujarnya, Senin (7/6). Bahkan, petugas menemukan banyak kabel listrik dan gunting. Mayoritas handphone yang disita petugas merupakan jenis smartphone android.

Photo
Photo
hasil yang diperoleh ada sembilan ponsel, botol kaca, charger handphone. Bahkan, petugas menemukan banyak kabel listrik dan gunting. Mayoritas handphone yang disita petugas merupakan jenis smartphone android

"Diketahui larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone diatur dalam  Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013 yang selengkapnya berbunyi setiap narapidana dilarang memiliki, membawa dan atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya, "tambahnya. Sesuai dengan peraturan tersebut, narapidana yang diketahui memiliki, membawa, dan/atau menggunakan handphone diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf f Permenkumham 6/2013 yang selengkapnya berbunyi narapidana dan tahanan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat jika melakukan pelanggaran dan Barang bukti langsung kami musnahkan. “Warga binaan Rutan Kelas II B Gresik sekitar 900 orang. Jumlah itu jauh melebihi jumlah kapasitas Rutan Kelas II B Gresik yang idealnya hanya 200 orang warga binaan,” kata Aris. (yud/han) Editor : Hany Akasah
#gresik #kota gresik #Rutan Kelas II B Cerme #rutan gresik