Salah satu wali murid Rudi Mustofa mengatakan, PPDB dari Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik sering membuat orang kebingungan. Pasalnya, nilai sertifikat prestasi yang diserahkan ke Dinas Pendidikan (Dispendik) yang diberikan cukup tinggi. "Saya sudah menyetorkan sampai tiga kali sertifikat lomba ke Dispendik Gresik baru diberi nilai 100. Padahal, sertifikat itu bukan juara tingkat Kabupaten atau provinsi tapi tingkat nasional,"kata ayah Putrisia Mutiara Sakti itu.
Dengan bobot itu, standar nilai sertifikat dianggap terlalu berat. Standar nilai sama dengan mendaftar ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri. "SMPN kok tidak sama dengan yang SMA padahal sertifikatnya sama dengan hasil juara tingkat nasional yang sama- sama dari cabor sepatu roda Gresik,"jelasnya. Wali murid lainnya juga mengeluhkan standar nilai prestasi untuk masuk ke SMP terlalu tinggi. “Kalau di SMA jalur prestasi sudah bisa masuk, tapi ini nilainya tidak sesuai. Kadang 70, kadang 100,” kata Lenny Puspita, salah satu wali murid.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik Mahin mengatakan, jika penilaian untuk jalur prestasi sudah sesuai dengan juknis yang ada. “Pendaftaran lewat jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua atau wali murid tanggal 31 Mei 2021,” jelasnya. Saat ini, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Gresik tahun 2021 untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN). (jar/han) Editor : Hany Akasah