Kepala Bidang Penegakan Perundang - undangan Satpol PP Gresik, Fransiska Dyah Ayu P mengatakan kegiatan ini rutin dilaksanakan untuk menjaga trantibum dan keindahan lingkungan. Sedangkan untuk penertiban dilakukan terhadap materi reklame tidak berizin atau tidak membayar pajak atau salah satu penempatan reklame. "Ini salah satu untuk menjaga kota Gresik lebih indah dan bersih dari reklame yang tidak mempunyai izin,"kata Fransiska.
Menurut dia, untuk saat ini yang yang di turunkan spanduk atau reklame di Desa Banjarsari sampai Jalan Lamongan. Kemudian selama April sudah ada 30 reklame yang sudah di menertibkan atau menurunkan spanduk atau reklame.
"Iya dalam bulan ini kurang lebih 30 lembar reklame,"jelas.
Selain itu mengacu pada penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan reklame. Jadi Satpoll PP akan terus bergerak melaksanakan penertiban reklame guna menjaga ketertiban dan keindahan kota. Sedangkan untuk sanksi reklame cuma ditertibkan saja.
"Harapan kami para penyelenggara reklame meningkatkan kesadaran untuk tertib izin, pajak dan memasang sesuai dengan ketentuan yang diatur,"ungkap dia. (jar/rof) Editor : Hany Akasah