KEPALA Dinas Satpol PP Gresik Abu Hasan mengatakan, selama ini banyak sekali warkop di Gresik menyediakan fasilitas karaoke. Suara yang dipancarkan begitu keras. Saat Ramadan dilarang membunyikan pengeras suara. Apalagi saat salat tarawih.
"Seperti biasanya, kami minta agar tidak menggunakan pengeras suara untuk warkop. Boleh buka tapi dilarang memakai pengeras suara," ujarnya, Rabu (14/4).
Jika masih ada warkop bandel. Dirinya, mengerahkan personelnya menindak. Bahkan, diambil alat pengeras suara tersebut. "Kami melarang membunyikan pengeras suara di warkop itu masyarakat Gresik bisa lebih tenang. Apalagi ketika jam beribadah agar lebih khusuk," ungkapnya. Terkait dengan himbauan ini pihaknya harus sama-sama menghormati.
"Larangan ini hanya satu bulan saja tidak boleh membunyikan pengeras suara karena imbasnya bisa mengganggu orang yang menjalankan salat tarawih," pungkasnya. (yud/han) Editor : Hany Akasah