Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana mengemukakan, rumah sakit rujukan Covid-19 mendapat pengamanan Kepolisian.
“Jadi rumah sakit rujukan pasien Covid-19 yang ada di wilayah hukum Polsek Manyar akan dijaga anggota,”ujarnya.
Ditambahkan Bimasakti menjelaskan patroli dan pengamanan itu dilakukan mengantisipasi kejadian penjemputan paksa jenazah pasien terkait Covid-19 dan potensi gangguan keamanan yang mungkin terjadi dilingkungan rumah sakit.
“Kami amankan rumah sakit. Harapannya tidak akan ada yang mengambil paksa dari jenazah suspek maupun konfirmasi Covid-19 karena itu sangat berbahaya. Bukan buat kami tapi buat masyarakat itu sendiri,” ujar alumni Akpol 2013 itu.
Mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek tersebut menegaskan, kasus penjemputan paksa jenazah bisa saja berujung ke ranah hukum. “Kami akan tindak jika mengganggu ketertiban umum.” pungkasnya. (yud/rof) Editor : Hany Akasah