"Utamanya yang tidak berizin dan rusak yang kami bersihkan,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang - Undangan Satpol PP Gresik, Fransiska Dyah Ayu P.
Menurut dia, reklame yang rusak membuat Satpol PP Gresik harus sering bergerak melaksanakan penertiban. Selain sebagai proses penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan reklame. "Karena reklame tersebut dilakukan agar tidak membahayakan pengguna jalan,"ujar dia.
Kemudian penertiban ini dilakukan secara rutin dan akan diintensifkan untuk mencegah munculnya gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum). Sedangkan untuk sanksi sesuai Perbup hanya dilepas saja materi atau ditertibkan dan kecuali pada reklame tetap akan dipanggil pemiliknya. "Karena reklame insidentil saja maka hanya dilepas dan diamankan di kantor Satpol PP Gresik,"tutup dia. (jar/rof) Editor : Hany Akasah