Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Satpol PP Bersihkan Reklame Tak Berizin

Hany Akasah • Jumat, 19 Februari 2021 | 22:45 WIB
DITURUNKAN: Petugas Satpol PP Gresik yang menurunkan reklame yang rusak yang membahayakan pengguna jalan.
DITURUNKAN: Petugas Satpol PP Gresik yang menurunkan reklame yang rusak yang membahayakan pengguna jalan.
GRESIK –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik akhirnya mulai turun untuk menertibkan reklame yang tidak berizin. Reklame yang telah lama menghiasi jalan tersebut sudah terpasang cukup lama hingga kondisinya banyak yang rusak.

"Utamanya yang tidak berizin dan rusak yang kami bersihkan,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang - Undangan Satpol PP Gresik, Fransiska Dyah Ayu P.

Menurut dia, reklame yang rusak membuat Satpol PP Gresik harus sering bergerak melaksanakan penertiban. Selain sebagai proses penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan reklame. "Karena reklame tersebut dilakukan agar tidak membahayakan pengguna jalan,"ujar dia.

Kemudian penertiban ini dilakukan secara rutin dan akan diintensifkan untuk mencegah munculnya gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum). Sedangkan untuk sanksi sesuai Perbup hanya dilepas saja materi atau ditertibkan dan kecuali pada reklame tetap akan dipanggil pemiliknya. "Karena reklame insidentil saja maka hanya dilepas dan diamankan di kantor Satpol PP Gresik,"tutup dia. (jar/rof) Editor : Hany Akasah
#rEKLAME Rusak #Gerindra #prabowo #satpol pp #Penertiban