Kapolsek Menganti AKP Tatak Sutrisno menuturkan para pelanggar yang terjaring sewaktu anggota gabungan dari Polsek serta Koramil Menganti. Sewaktu operasi yustisi PPKM dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
"Dari hasil operasi yustisi tersebut ada 72 pelanggar prokes maupun pelanggar jam malam PPKM yang terjaring razia.Selanjutnya, warga yang melanggar tersebut dirapid test. Meski hasilnya non reaktif," ujarnya, Minggu (7/2).
Dengan cara melakukan tes rapid antigen, pihaknya bersama tim gabungan bakal terus melakukan patroli dan pemeriksaan pendisiplinan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Anggota tim gabungan di lapangan langsung melakukan rapid tes di tempat. Bila ditemukan ada yang melanggar prokes," ungkapnya. Dalam operasi yustisi, pihaknya melibatkan tim medis dari UPT Puskesmas Menganti untuk melakukan rapid test bagi pelanggar prokes. "Kami berharap dengan peningkatan operasi yustisi di masa PPKM, kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan semakin tinggi mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir," pungkasnya. (yud/han) Editor : Hany Akasah