Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus itu bermula saat Munthaha warga Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik selaku tuan rumah resepsi pernikahan mendapat surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat. Dalam surat tersebut petugas mewajibkan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) sesuai Perbup 22/2020.
Namun, setelah mendapat surat rekomendasi. Munthaha beserta panitia resepsi pernikahan malah mengabaikan aturan. Yang bersangkutan menghadirkan musik elekton serta mengundang kerabat dan warga dari luar Kabupaten Gresik dengan mengatasnamakan Orari dan Rafi.
Kapolsek Ujungpangkah AKP Sudjito membenarkan adanya pelanggaran protokol kesehatan terkait dengan kegiatan resepsi pernikahan. "Kegiatannya sudah dibubarkan dengan tertib dan, pihak tuan rumah sudah menyadari karena melanggar protokol kesehatan," ujarnya, Selasa (12/01).
Sementara itu, Munthaha mengakui kalau dirinya beserta panitia yang terlibat salah serta melanggar protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 belum berakhir. "Saya akui kami salah dan langsung kami hentikan kegiatan resepsi pernikahan yang kami gelar," pungkasnya. (yud/rof) Editor : Hany Akasah