Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Pencairan Klaim JHT Membludak, Pelayanan Dibatasi

Hany Akasah • Selasa, 25 Agustus 2020 | 15:52 WIB
Petugas keamanan menjelaskan proses pendaftaran klaim JHT di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan, kemarin. (Dok/Radar Gresik)
Petugas keamanan menjelaskan proses pendaftaran klaim JHT di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan, kemarin. (Dok/Radar Gresik)
GRESIK - Pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di Kabupaten Gresik membludak. Meski pendaftaran secara online telah dibuka, namun tak sedikit masyarakat yang ingin mendaftar secara langsung. Mereka mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Gresik.

Salah satu peserta pekerja proyek perusahaan manufaktur  di Gresik yang mencairkan klaim JHT, Budi Susatyo menuturkan, dirinya datang sejak pagi untuk mengambil nomor antrian. Sebab, dalam satu hari hanya dibatasi 50 orang. "Saya bekerja di perusahaan sekitar 9 bulan, rencananya uang dari JHT ini akan saya gunakan untuk kehidupan sehari-hari," tuturnya. Budi tidak sendiri, ia datang bersama temannya dari wilayah Dukun Gresik. Mereka berangkat dari rumah usai salat subuh dengan mengendari sepeda motor. "Saya bersama empat orang teman. Semoga nanti bisa dapat nomor semua. Jika tidak ya saya harus kembali lagi," tuturnya.

Kepala BPJS Cabang Gresik, Ahmad Fauzie Usman menuturkan, pengajuan klaim JHT secara online lebih praktis dan sederhana. Apalagi bisa dilakukan kapan saja, dan di mana saja. Namun karena sebagian besar peserta yang mengajukan klaim offline tersebut tidak mempunyai email, atau sedang mengalami gangguan pada sinyal pada alat komunikasi. Guna mengantisipasi peningkatan pengajuan klaim JHT secara offline tersebut. ”Kami sudah menerapkan pola pembatasan layanan. Salah satunya dalam satu hari kami hanya bisa melayani 50 orang pendaftar offline,” kata dia.

Untuk mempercepat pelayanan, di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, satu petugas bisa melayani sampai 5 orang. Ini sebagai antisipasi untuk menghindari kerumunan, sebab dalam situasi pandemi covid-19 seperti sekarang ini, banyak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). "Meski ada layanan offline, kami tetap mengimbau peserta memanfaatkan layanan online dalam mengajukan klaim JHT," pungkas dia. Sementara itu, Fauzi merincikan hingga 24 Agustus 2020 ada 9.791 pengajuan klaim JHT. Adapun jumlah klaim telah dicairkan mencapai Rp 133,23 miliar. (fir/han) Editor : Hany Akasah
#bpjstk #Kabupaten Gresik #jaminan hari tua #bpjs ketenagakerjaan #gresik #bpjstk gresik #jht