Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Langgar Lalin, Puluhan Trailer Lintasi Jalan Sekapuk

Hany Akasah • Selasa, 11 Agustus 2020 | 15:38 WIB
DITILANG: Anggota Satlantas Polres Gresik saat melakukan penilangam terhadap truk yang melanggar rambu larangan dilarang parkir di Jalan Raya Tridarma, Kecamatan Kebomas. (Yudhi/Radar Gresik)
DITILANG: Anggota Satlantas Polres Gresik saat melakukan penilangam terhadap truk yang melanggar rambu larangan dilarang parkir di Jalan Raya Tridarma, Kecamatan Kebomas. (Yudhi/Radar Gresik)
GRESIK – Banyak kendaraan besar khususnya truk trailer di wilayah Gresik melanggar kelas jalan. Padahal, sudah ada rambu lalu lintas. Aparat terkait diminta tegas karena sangat menganggu kenyamanan warga saat berkendara di jalan kabupaten yang tentunya sempit.  Seperti beberapa hari yang lalu, sebuah iring-iringan truk trailer mengangkut lempengan plat besi baja yang diduga dikirim ke pabrik galangan kapal di wilayah pesisir Kecamatan Ujungpangkah.

Kendaraan besar di atas 8 ton menerobos jalan kelas III (Jalan Kabupaten) mulai dari Desa Sekapuk, Gosari, Banyuurip hingga Ngemboh. Anehnya, hal itu dilakukan pada malam hingga dini hari.  “Saya sangat menyayangkan masuknya truk-truk besar yang memang bukan kelasnya dilewati. Saya berharap pihak berwenang bertindak tegas, jangan sampai warga yang turun tangan," kata Kades Sekapuk, Abdul Halim Senin (10/8).

Sesuai aturan, klasifikasi jalan kabupaten diperuntukkan kendaraan kelas III yang bersumbu dua dengan beban maksimal 8 ton. Sedangkan trailer tersebut termasuk memiliki sumbu empat.  "Memang dilarang masuk sesuai dengan rambu lalulintas yang terpasang di pertigaan Pasar Sekapuk. Apalagi sudah ada rambu tonase maksimal 8 ton," kata Kepala Dinas Perhubungan Gresik Nanang Setiawan.

Soal penindakan, Nanang menjelaskan instansinya tak memiliki wewenang penuh terhadap pelanggaran lalu lintas. Namun, ia berjanji akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Gresik.

"Dishub tidak punya kewenangan melakukan tindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Dishub kalau mengadakan operasi di jalan raya harus bersama denga Satlantas," imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik Ipda Darwoyo baru tahu atas informasi adanya truk triler yang melintas di jalan kelas tiga (kabupaten) wilayah Ujungpangkah. "Kami akan melakukan kroscek dulu," pungkasnya.(yud/han) Editor : Hany Akasah
#ujungpangkah #langgar jam operasional #gresik #ujungpangkah gresik #truk #langgar