Kendaraan besar di atas 8 ton menerobos jalan kelas III (Jalan Kabupaten) mulai dari Desa Sekapuk, Gosari, Banyuurip hingga Ngemboh. Anehnya, hal itu dilakukan pada malam hingga dini hari. “Saya sangat menyayangkan masuknya truk-truk besar yang memang bukan kelasnya dilewati. Saya berharap pihak berwenang bertindak tegas, jangan sampai warga yang turun tangan," kata Kades Sekapuk, Abdul Halim Senin (10/8).
Sesuai aturan, klasifikasi jalan kabupaten diperuntukkan kendaraan kelas III yang bersumbu dua dengan beban maksimal 8 ton. Sedangkan trailer tersebut termasuk memiliki sumbu empat. "Memang dilarang masuk sesuai dengan rambu lalulintas yang terpasang di pertigaan Pasar Sekapuk. Apalagi sudah ada rambu tonase maksimal 8 ton," kata Kepala Dinas Perhubungan Gresik Nanang Setiawan.
Soal penindakan, Nanang menjelaskan instansinya tak memiliki wewenang penuh terhadap pelanggaran lalu lintas. Namun, ia berjanji akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Gresik.
"Dishub tidak punya kewenangan melakukan tindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Dishub kalau mengadakan operasi di jalan raya harus bersama denga Satlantas," imbuhnya.
Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik Ipda Darwoyo baru tahu atas informasi adanya truk triler yang melintas di jalan kelas tiga (kabupaten) wilayah Ujungpangkah. "Kami akan melakukan kroscek dulu," pungkasnya.(yud/han) Editor : Hany Akasah