RADAR GRESIK - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan perizinan yang cepat, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional.
Memasuki tahun 2026, DPMPTSP Kabupaten Gresik semakin memperkuat kualitas pelayanan melalui implementasi sistem perizinan terbaru serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia guna mendukung pertumbuhan investasi di Kabupaten Gresik.
Perubahan besar dalam sistem perizinan berusaha mulai diberlakukan dengan hadirnya Online Single Submission Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS PBBR) yang menggantikan sistem OSS RBA (Risk-Based Approach). Sistem baru tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Perubahan regulasi tersebut membawa konsekuensi terhadap proses penerbitan perizinan berusaha. Salah satu perubahan yang paling dirasakan pelaku usaha adalah mekanisme penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Apabila sebelumnya NIB dapat diterbitkan sebelum seluruh persyaratan dasar dipenuhi, kini penerbitannya baru dapat dilakukan setelah persyaratan dasar seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Sertifikat Laik Fungsi (SLF) telah dipenuhi.
Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pelaku usaha perseorangan dengan skala usaha mikro yang tetap memperoleh kemudahan sesuai ketentuan.
Selain itu, sistem OSS PBBR juga telah diperbarui dengan mengadopsi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025.
Seluruh pelaku usaha diwajibkan melakukan pembaruan data usahanya, baik terhadap kode KBLI yang mengalami perubahan maupun yang tetap, sebagai bagian dari penyesuaian sistem nasional.
Baca Juga: DPMPTSP Gresik Cepat Responsif dalam Peningkatan Layanan ke Masyarakat
Menghadapi dinamika regulasi yang terus berkembang, DPMPTSP Kabupaten Gresik memastikan seluruh jajaran aparatur memiliki kompetensi dan pemahaman yang memadai terhadap kebijakan terbaru. Dengan dukungan sumber daya manusia yang profesional dan berpengalaman, pelayanan perizinan terus dioptimalkan agar tetap memberikan kemudahan, kepastian, dan kenyamanan bagi investor maupun calon investor.
Komitmen tersebut diperkuat dengan keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gresik yang menjadi pusat layanan terpadu berbagai jenis pelayanan publik. Selain pelayanan secara langsung (offline), masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan MPP Digital sehingga proses pengurusan perizinan menjadi lebih mudah, cepat, transparan, dan efisien.
Keberhasilan DPMPTSP Kabupaten Gresik dalam membangun sistem pelayanan investasi yang berkualitas turut mendapat pengakuan dari berbagai pemerintah daerah di Indonesia. Sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, sejumlah daerah melakukan studi tiru dan koordinasi ke DPMPTSP Kabupaten Gresik.
Beberapa di antaranya adalah kunjungan Bupati Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, yang mempelajari pengembangan industri garam bersama PT Garam karena memiliki karakteristik wilayah yang serupa dengan Kabupaten Gresik.
Pemerintah Kota Probolinggo juga melakukan kunjungan kerja untuk mempelajari proses pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai bagian dari rencana pengembangan kawasan investasi di daerahnya.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Lumajang melakukan studi terkait sinkronisasi dan integrasi data perizinan antara DPMPTSP dengan organisasi perangkat daerah teknis dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan serta optimalisasi pendapatan daerah.
Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mempelajari implementasi Peraturan Bupati Gresik Nomor 80 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Regulasi tersebut telah berhasil diterapkan melalui pemberian berbagai insentif investasi, seperti pengurangan retribusi sewa lahan reklamasi dan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kunjungan serupa juga dilakukan oleh DPRD Kota Malang dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal, serta Pemerintah Kabupaten Kediri yang melakukan koordinasi mengenai penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan, implementasi OSS PBBR, hingga mekanisme pengawasan pelayanan perizinan.
Tidak hanya pemerintah daerah, tokoh nasional Dahlan Iskan bersama rombongan calon investor juga melakukan kunjungan penjajakan investasi ke Kabupaten Gresik untuk melihat secara langsung potensi pengembangan investasi di berbagai sektor strategis.
Di sisi lain, DPMPTSP Kabupaten Gresik juga aktif bersinergi dengan DPRD Kabupaten Gresik dalam melakukan diseminasi dan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Kemitraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada masyarakat dan pelaku usaha sebagai upaya memperluas pemahaman terhadap regulasi investasi.
Upaya tersebut berkontribusi terhadap peningkatan realisasi investasi di Kabupaten Gresik. Sepanjang tahun 2025, realisasi investasi tercatat mencapai sekitar Rp29,4 triliun, terdiri atas Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp14,3 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp15,1 triliun.
Iklim investasi yang semakin kondusif juga ditandai dengan masuknya berbagai investor baru. Di antaranya pembangunan pabrik PT Geabh Joint Technology, produsen melamin terbesar di Indonesia, di Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) yang ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Wakil Gubernur Jawa Timur.
Selain itu, delegasi Kota Meishan, Republik Rakyat Tiongkok, melakukan penjajakan kerja sama investasi dengan Pemerintah Kabupaten Gresik. Pemerintah Kabupaten Gresik juga tengah menawarkan kawasan bekas tambang PT Semen Indonesia sebagai lokasi pengembangan industri strategis nasional yang diharapkan mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Gresik menegaskan bahwa seluruh capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat daya saing investasi daerah.
"DPMPTSP Kabupaten Gresik akan terus bergerak dan berkarya dalam menghadirkan pelayanan perizinan yang profesional, akuntabel, serta adaptif terhadap perkembangan regulasi. Dengan pelayanan yang semakin berkualitas, kami optimistis Gresik akan terus menjadi daerah tujuan investasi unggulan dan mewujudkan slogan Gresik, Surganya Investasi," ujarnya.
Melalui inovasi pelayanan, penguatan regulasi, peningkatan kualitas SDM, serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, DPMPTSP Kabupaten Gresik optimistis mampu mempertahankan posisinya sebagai salah satu daerah terdepan dalam pelayanan perizinan dan investasi di Indonesia.(yud/han)
Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik