Dinkes Gresik Klarifikasi Temuan Perempuan Positif HIV Saat Razia Warung Kopi, Ternyata Sudah Terdaftar Sejak Setaun Lalu

Fajar Yuliyanto • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 19:17 WIB
OPERASI: Satpol PP Kabupaten Gresik saat melakukan razia penertiban dan pendataan di kantornya. (Foto : Ist/Radar Gresik)
OPERASI: Satpol PP Kabupaten Gresik saat melakukan razia penertiban dan pendataan di kantornya. (Foto : Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gresik langsung menindaklanjuti temuan satu orang yang dinyatakan positif Human Immunodeficiency Virus (HIV) saat operasi penertiban gabungan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Operasi tersebut sebelumnya menyasar sejumlah warung kopi yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi berkedok kafe di wilayah Kabupaten Gresik.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kabupaten Gresik, dr. Puspitasari Wardani, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penggalian informasi lebih mendalam, perempuan tersebut bukanlah kasus baru.

Baca Juga: Jaga Ketertiban Umum, Satpol PP Gresik Tertibkan Kafe hingga Tes Narkoba dan HIV untuk 50 Orang

“Setelah dilaksanakan penggalian informasi lebih lanjut pada pasien, ternyata pasien tersebut sudah terdata sebagai pasien HIV sejak satu tahun yang lalu di wilayah Lamongan,” kata dr. Puspitasari, Selasa (28/7).

Ia menegaskan bahwa pasien tersebut bukan baru mengetahui status kesehatannya saat razia berlangsung, melainkan sudah masuk dalam basis data layanan kesehatan.

Sebagai langkah tindak lanjut, Dinkes Gresik memberikan edukasi mendalam kepada pasien agar tetap disiplin menjalani pengobatan serta menjauhi aktivitas berisiko.

Baca Juga: Perkuat Soliditas Kepengurusan Baru, DPC PPP Gresik Tekankan Kader Harus Jadi Pelayan Umat

"Langkah yang dilakukan adalah memberikan edukasi agar pasien berobat secara rutin serta tidak melakukan aktivitas yang berisiko menularkan penyakitnya. Kami juga berkoordinasi dengan wilayah asal pasien untuk pemantauan lebih lanjut,” imbuhnya.

Dokter Puspitasari juga menekankan pentingnya edukasi publik terkait penularan HIV. Menurutnya, seseorang yang hidup dengan HIV tetap berhak bekerja selama profesi yang dijalankan tidak berpotensi menularkan virus tersebut kepada orang lain.

"Bila pekerjaannya tidak berisiko menularkan HIV, masih bisa bekerja. Pramusaji yang kegiatannya murni menyediakan makan dan minum untuk pelanggan tidak berisiko menularkan HIV,” tegasnya.

Baca Juga: Peringati Haul Tiga Ulama Bedilan, Gus Yani Tekankan Pentingnya Menjaga Keberkahan dan Sanad Keilmuan

Sebelumnya, pada Sabtu (25/7) malam hingga Minggu dini hari (pukul 21.30–01.30 WIB), tim gabungan menyisir lima titik lokasi di Kabupaten Gresik, yakni Jalan Noto Prayitno, Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, Jalan Karangkiring, Betiring, dan Jalan Raya Duduksampeyan.

Dari operasi di lima lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 50 orang yang terdiri atas pemilik warung dan pramusaji untuk pendataan lebih lanjut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menyatakan bahwa razia ini dilakukan guna menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

Baca Juga: Dinkes Gresik Bersama PT Smelting Targetkan Eliminasi Tuberkulosis Tercapai Tahun 2028

“Dalam rangka menciptakan kondisi lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, Satpol PP Kabupaten Gresik melaksanakan kegiatan cipta kondisi melalui penertiban terhadap para pemilik dan penjaga kafe di wilayah Kabupaten Gresik,” pungkas Sinaga. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
gresik satpol pp warung kopi hiv DINKES