Kenapa PPHN Kembali Dibahas? Ning Lia Tekankan Pentingnya Arah Pembangunan Berkelanjutan

Hany Akasah • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 18:08 WIB
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, M.E.I., atau yang akrab disapa Ning Lia. (Foto : Ist/Radar Gresik)
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, M.E.I., atau yang akrab disapa Ning Lia. (Foto : Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Istilah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kembali mencuat dan hangat diperbincangkan dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia. 

Gagasan tersebut diposisikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sebagai arah strategis pembangunan nasional berbasis Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 yang bersifat filosofis, bukan sekadar panduan teknis pemerintahan.

Pentingnya kehadiran PPHN ini mendapat perhatian khusus dari Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, M.E.I., atau yang akrab disapa Ning Lia. Dalam agenda Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Probolinggo, senator yang juga keponakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tersebut menggarisbawahi krusialnya PPHN demi menjaga kesinambungan pembangunan nasional.

Baca Juga: Stay Humble, Sisi Lain Ning Lia: Suka Makan Kaki Lima, Tetap Berjiwa Bintang Lima

"Jangan sampai ketika terjadi pergantian kepemimpinan atau presiden, pembangunan strategis yang sudah dirancang dengan matang justru tidak dilanjutkan. Di situlah letak urgensi PPHN untuk menjaga keberlanjutan agenda negara," tegas Ning Lia. 

Guna memberikan pemahaman bagi masyarakat luas, senator yang dikenal dekat dengan generasi muda ini memaparkan perbedaan konseptual antara PPHN, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Saat ini, Indonesia telah memiliki UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045 sebagai pedoman pembangunan 20 tahunan. Sementara untuk tingkat menengah, RPJMN 2025–2029 ditetapkan melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025 sebagai penjabaran visi-misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Baca Juga: Buka Gresik Umrah dan Hajj Fest 2026, Senator Lia Istifhama Dorong Layanan Jamaah Semakin Prima

"Secara konseptual, PPHN berada di puncaknya sebagai haluan strategis negara, yang kemudian diturunkan ke RPJPN, lalu ke RPJMN hingga menjadi program serta kebijakan teknis pemerintah. Perdebatan PPHN saat ini adalah bagaimana memastikan arah strategis tersebut memiliki legitimasi nasional yang kuat serta kesinambungan lintas pemerintahan," terang Ning Lia.

Ia menambahkan, pembangunan sektor vital—seperti infrastruktur, kualitas SDM, transformasi ekonomi, ketahanan pangan, energi, pendidikan, hingga kesehatan—membutuhkan rentang waktu panjang dan tak selalu tuntas dalam satu periode jabatan.

Melalui pendekatan teori kebijakan publik (policy continuity) dan path dependency, Ning Lia menjelaskan bahwa pergantian kepemimpinan yang mendadak mengubah arah pembangunan berisiko memicu tingginya biaya transisi (transition cost). Pembangunan jangka panjang pun berpotensi kehilangan fokus dan konsistensi.

Baca Juga: Aset Rp3,1 Miliar Terancam Melayang Akibat Utang, Ning Lia Desak Negara dan Hakim Hadirkan Keadilan

Meski demikian, jika kelak PPHN disahkan dalam sistem hukum nasional, tantangan terbesarnya adalah menentukan batas yang presisi antara arah strategis negara yang wajib berkelanjutan dengan program inovasi pemerintah baru sesuai mandat pemilu.

Di samping aspek legalitas konstitusi, Ning Lia menegaskan bahwa dinamika PPHN sangat berkaitan dengan peningkatan literasi politik dan ketatanegaraan bagi masyarakat, khususnya Gen Z.

"Pembangunan jangka panjang adalah agenda besar negara yang dampaknya dirasakan lintas generasi. Generasi muda perlu memahami konsep ketatanegaraan ini agar bisa terlibat dalam prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation). PPHN bukan sekadar dokumen, melainkan pedoman agar arah perjalanan bangsa tetap demokratis, konstitusional, dan menjawab tantangan zaman," pungkasnya. (han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
pphn gresik mpr Lia Istifhama DPD RI