RADAR GRESIK – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, menumpahkan perhatiannya terhadap kasus sengketa rumah yang menimpa warga Surabaya, Sri Endah Mudjatip.
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Pemeriksaan Setempat (Descente) oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di objek sengketa kawasan Jemursari VIII/130, Surabaya, Rabu (9/9/2026).
Senator asal Jatim yang akrab disapa Ning Lia ini menyoroti ketimpangan ekstrem antara nilai pinjaman dengan nilai aset yang dijadikan jaminan. Berdasarkan keterangan Sri Endah, perkara berawal dari pinjam-meminjam uang pada 2013 sebesar Rp368,5 juta.
Baca Juga: Polres Gresik Berikan Pendampingan untuk RA, Anak 14 Tahun Korban Trauma Masa Kecil
Namun, rumah jaminan di kawasan strategis tersebut memiliki nilai hasil penilaian (appraisal) pada 2022 mencapai Rp3,172 miliar.
Di sela-sela pemeriksaan lokasi, Ning Lia menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh sekadar berpatokan pada formalitas dokumen di atas kertas, tetapi harus mampu menghadirkan keadilan substantif.
“Di sini kita bicara bagaimana peran negara. Yang diutang Rp300 sekian juta, sementara yang menjadi objek nilainya Rp3 miliar sekian. Di situ kita bicara aspek keadilan,” ujar Ning Lia.
Baca Juga: Menangkan Lelang Lukisan Mbah Hasyim, Senator Lia Istifhama Dirikan Posko Bantu Kerja Jurnalis
Menurutnya, masyarakat sering berada dalam posisi rentan ketika dihadapkan pada transaksi keuangan yang rumit. Korban kerap kali tidak memahami sepenuhnya dokumen hukum yang ditandatangani di awal perikatan, sehingga terdesak saat proses pembuktian di pengadilan.
“Korban bisa lemah dalam hal pembuktian karena sudah dijerat di awal melalui dokumen-dokumen. Negara harus hadir,” tegasnya.
Ning Lia mengingatkan para pejabat pembuat dokumen hukum seperti notaris untuk memegang teguh profesionalisme dan transparansi. Pengalaman pribadi pun sempat dibagikannya untuk menggambarkan betapa rentannya proses penandatanganan berkas hukum.
Baca Juga: Kunjungi Korban Keracunan MBG di Sidoarjo, Senator Ning Lia Beri Pendampingan Mental Healing
“Saya juga pernah merasakan. Saya tanda tangan di notaris, tetapi masih kosong, masih ada tulisan pensil. Saya sempat bilang, kok bisa kosong begini. Jadi hal seperti ini bisa dialami siapa pun,” ungkapnya.
Atas dasar itu, ia mengetuk hati nurani majelis hakim PN Surabaya agar dapat meneliti seluruh rangkaian bukti dan fakta lapangan secara jernih dan berkeadilan.
“Saya kira semua pihak dalam proses hukum ini tahu siapa yang benar dan siapa yang salah. Mungkin mereka hanya membutuhkan kita berperan untuk menguatkan kebenaran ketika pembuktian dokumen itu lemah,” kata Ning Lia.
Baca Juga: Lia Istifhama: Memaknai "Jalan Pulang NU ke Jamaah" untuk Keberlanjutan Bangsa
Sementara itu, Sri Endah Mudjatip membeberkan kronologi kelam yang dihadapinya selama hampir 13 tahun. Pada 2013, ia berniat meminjam dana Rp400 juta. Namun, dana bersih yang diterimanya hanya senilai Rp368,5 juta lantaran adanya potongan bunga awal dan biaya notaris.
Sri Endah mengaku tidak pernah mendapatkan salinan akta maupun salinan dokumen yang ia tanda tangani meski telah berulang kali memintanya.
“Saya selalu minta akta salinan, tidak pernah diberi. Apa yang saya tanda tangani juga saya tidak tahu. Yang disampaikan kepada saya waktu itu utang-piutang,” tutur Sri Endah.
Baca Juga: Muktamirin Berdatangan ke Jombang, Senator Ning Lia Sebut Muktamar NU Gerakkan Ekonomi Kerakyatan
Meski telah melakukan cicilan pembayaran sebesar Rp18 juta, perkara ini terus berlarut hingga berujung pada ancaman penyitaan rumah miliknya yang berbobot nilai Rp3,172 miliar.
“Utang saya Rp368,5 juta dan sudah membayar Rp18 juta. Saya mohon keadilan kepada majelis hakim bahwa sejak awal yang saya pahami ini utang-piutang,” rintihnya penuh harapan.
Mendengar jeritan hati warga tersebut, Ning Lia memberikan suntikan moral agar Sri Endah tak patah semangat dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
“Ibu semangat. Harapan saya, Ibu bisa mendapatkan keadilan dalam proses ini. Jangan sampai sudah menjadi korban sekian tahun, kemudian harus kehilangan apa yang menjadi haknya,” tutur Ning Lia.
Baca Juga: Jejak Kepeduliannya Dirasakan Warga, Ning Lia Dinilai Jadi Sukma Madura
Mengakhiri keterangannya, Ning Lia menyampaikan apresiasi tinggi terhadap media massa yang terus mengawal isu-isu kemanusiaan dan keadilan bagi rakyat kecil.
“Saya berterima kasih kepada teman-teman wartawan. Teruslah angkat kasus seperti ini, teruslah membantu masyarakat. Kehadiran teman-teman media sangat berarti bagi korban. Negara harus hadir, kita juga harus sama-sama speak up ketika melihat persoalan yang menyangkut rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya. (han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik