Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Gerebek Kontrakan di Tlogopojok, Satreskoba Polres Gresik Sita 1.169 Butir Pil Koplo

Yudhi Dwi Anggoro • Jumat, 30 Januari 2026 | 10:54 WIB
DIAMANKAN :Anggota Satreskoba Polres Gresik saat mengamankan barang bukti berupa 1.169 pil dobel L dari tangan tersangka yang diamankan.
DIAMANKAN :Anggota Satreskoba Polres Gresik saat mengamankan barang bukti berupa 1.169 pil dobel L dari tangan tersangka yang diamankan.

RADAR GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang.

Seorang pria berinisial KH (33) berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, lantaran kedapatan menyimpan ribuan butir pil logo LL atau yang populer disebut pil koplo.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/1) siang sekitar pukul 11.00 WIB, setelah petugas menerima informasi akurat mengenai aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa operasi ini diawali dengan pengamanan barang bukti sebanyak 64 butir pil LL yang sempat diserahkan pelaku kepada seorang saksi perempuan berinisial S. Dari temuan awal tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan menggeledah kediaman pelaku.

“Pelaku kami amankan saat berada di rumah kontrakannya. Hasil penggeledahan mengungkap adanya ribuan butir obat keras yang diedarkan tanpa izin resmi,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (30/1).

Selain ribuan butir pil, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas perdagangan obat terlarang tersebut.

Di antaranya 1.169 butir pil logo LL (Dobel L), uang tunai Rp1,5 juta (diduga hasil penjualan), dan satu unit handphone, serta tas selempang dan sejumlah plastik klip kosong untuk pengemasan.

AKP Ahmad Yani menekankan bahwa peredaran obat keras tanpa izin ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, terutama jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Kini, tersangka KH harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
#PIL KOPLO #Tlogopojok #double l #gresik #polres