Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Tidur Saat Jaga Toko, Ponsel dan Uang Belasan Juta Milik Warga Sumenep Digasak Residivis di Tlogopojok Gresik

Yudhi Dwi Anggoro • Rabu, 21 Januari 2026 | 13:57 WIB
DIAMANKAN : Tersangka inisial F saat diamankan di Mapolsek Gresik Kota.
DIAMANKAN : Tersangka inisial F saat diamankan di Mapolsek Gresik Kota.

RADAR GRESIK – Jajaran Unit Reskrim Polsek Gresik Kota berhasil meringkus seorang pelaku pencurian berinisial F (42), warga Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik.

Tersangka yang merupakan seorang residivis ini ditangkap setelah nekat membobol Toko Sembako Sahabat yang berlokasi tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (18/1) dini hari. Korban bernama Wildan (25), warga asal Kabupaten Sumenep, saat itu tengah menjaga toko seorang diri dan sempat tertidur di kursi. Ketika terbangun sekitar pukul 04.00 WIB, ia mendapati dua unit ponsel serta tas berisi uang tunai miliknya telah raib.

Ponsel yang hilang merupakan merek OPPO warna Perak Fantasi dan Vivo warna Sunrise Gold. Selain itu, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp16,9 juta yang disimpan di dalam kamar toko.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp20 juta, lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gresik Kota,” ujar Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, Rabu (21/1).

Mendapat laporan tersebut, tim gabungan dari Kanit Reskrim Polsek Gresik Kota bersama Resmob Polres Gresik langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Berdasarkan analisis rekaman tersebut, identitas pelaku mengarah kuat kepada sosok F, yang rekam jejaknya memang dikenal sebagai residivis. Pengejaran pun membuahkan hasil di hari yang sama.

“Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 17.00 WIB saat berada di kawasan Alun-alun Kabupaten Gresik,” jelas Iptu Kevin.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah sisa hasil kejahatan serta alat yang digunakan saat beraksi.

Barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain uang tunai sisa curian sebesar Rp4 juta, dua unit ponsel milik korban, sarung dan kaos kuning milik pelaku, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernopol W 2572 CI.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.

“Seluruh barang bukti sudah kami amankan, dan pelaku kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkas Iptu Kevin. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#Tlogopojok #Toko Sembako #gresik #polres #sumenep