Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Kasus Ilegal Logging Mentawai Capai Gresik, Dirut PT BRN Jadi Tersangka

Yudhi Dwi Anggoro • Selasa, 2 Desember 2025 | 14:53 WIB
MEMBERIKAN KETERENGAN : Satgas PKH saat memberikan keterangan terkait penetapan Direktur Utama PT. BRN dengan inisial IM (29) pelaku dan penanggung jawab operasional sebagal Tersangka.
MEMBERIKAN KETERENGAN : Satgas PKH saat memberikan keterangan terkait penetapan Direktur Utama PT. BRN dengan inisial IM (29) pelaku dan penanggung jawab operasional sebagal Tersangka.

RADAR GRESIK – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAMPIDUM) menetapkan Direktur Utama PT. BRN, berinisial IM (29), sebagai tersangka dan penanggung jawab operasional dalam kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2025, dan saat ini jaksa serta penyidik tengah bersiap melimpahkan kasus ini ke pengadilan.

Penetapan tersangka ini bermula dari operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan oleh Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan dan Satgas Garuda Penegakan Hukum Kehutanan (PKH).

Barang bukti yang diamankan menunjukkan praktik pembalakan liar ini terorganisir dari hulu hingga hilir. Di Mentawai, ditemukan 17 unit alat berat, 9 unit mobil logging truck, dan 2.287 batang kayu dengan total volume 435,62 m³.

Gakkum Kehutanan kemudian memperluas penindakan hingga ke Gresik. Pada tanggal 11 Oktober 2025, kembali diamankan 1 unit Kapal Tugboat TB JENEBORA1 beserta 1 unit Kapal Tongkang TK KENCANA SANJAYA yang membawa kayu bulat sebanyak 1.199 batang dengan volume mencapai 5.342,45 m³.

Tersangka IM saat ini ditahan di Rutan Sumatera Barat, sementara barang bukti diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan di Gresik.

Direktur Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa pembalakan liar ini dilakukan secara terorganisir dengan modus memanipulasi dokumen agar kayu ilegal terlihat seolah-olah legal.

"PT BRN diduga kuat menjalankan pembalakan liar secara terorganisir di Hutan Sipora sejak 2022 hingga 2025, khususnya pada wilayah Desa Tuapejat dan Desa Betumonga dengan modus menebang kayu diluar PHAT (Persetujuan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) lalu memanipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)," ujarnya, Senin (1/12).

Total potensi kerugian negara dari Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) diperkirakan mencapai Rp 1.443.468.404,-. Namun, jika ditambahkan dengan kerugian lingkungan akibat rusaknya hutan yang memicu potensi bencana hidrometeorologi (banjir, tanah longsor, kekeringan), total potensi kerugian negara dapat mencapai Rp 447.094.787.281,-.

Tersangka IM dijerat dengan Pasal 50 ayat 2B, C, dan D UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang kegiatan merambah, membakar hutan, dan menebang pohon di dalam kawasan hutan tanpa hak atau izin yang sah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan dari Mentawai hingga ke hilir di Gresik merupakan kebijakan negara untuk menutup celah perusakan hutan dari hulu sampai ke hilir.

"Penegakan pidana berjalan berdampingan dengan penertiban perizinan dan pengawasan pemegang PBPH (Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan), disertai sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi yang melanggar," jelasnya.

Kementerian Kehutanan telah mengoreksi kebijakan dengan membekukan sejumlah Persetujuan Pemanfaatan Kayu dan mewajibkan verifikasi alas hak secara ketat. Pengawasan terhadap pelaku usaha kehutanan akan diperketat berbasis keterlacakan bahan baku (traceability) dan kepatuhan yang terukur.

Langkah ini diharapkan dapat melindungi pelaku usaha yang taat dan memastikan manfaat hutan kembali kepada rakyat. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
#ilegal logging #mentawai #Kehutanan #Log Kayu #gresik