RADAR GRESIK - Tiga terdakwa perempuan dalam kasus penyalahgunaan Narkoba, yaitu Yuyun Oktavia, Cicik Kristianto, dan Dwi Yuli Susilowati, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Senin (24/11).
Ketiga wanita yang berprofesi sebagai Lady Companion (LC) ini diduga kuat telah kecanduan mengonsumsi Narkoba jenis Sabu-sabu.
Terdakwa Yuyun Oktavia, warga Desa Sembayat, Manyar, Gresik, mengaku di hadapan majelis hakim bahwa ia memesan 2 gram sabu kepada terdakwa Cicik Kristianto, yang kemudian ia jual kembali.
"Saya jual per poket 300 ribu. Saya sering makai sabu dengan Cicik di kos-kosan di wilayah Surabaya. Alasan saya makai sabu untuk menstabilkan ketika mabuk temani tamu minum alkohol. Karena saya bekerja sebagai LC," ujar Yuyun saat ditanya oleh ketua majelis hakim Donald.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Cerme Gresik Terbakar
Yuyun memesan 2 gram sabu dari Cicik dengan harga Rp1.600.000, yang kemudian dipecah menjadi enam poket untuk dijual.
Sementara itu, terdakwa Dwi Yuli Susilowati, warga Banyuwangi, mengaku menerima transfer uang hasil penjualan sabu dari pacarnya sendiri, Tomi Okta Siswanto.
"Kemudian saya diajak ke kos-kosan di Surabaya. Lalu makai sabu di kos-kosan bersama-sama Lalu saya bermalam di hotel dengan Tomi," ungkap Dwi Yuli saat ditanya oleh Jaksa Immamal.
Baca Juga: Petrokimia Gresik Serius Naikkan Kelas UMK Lewat Pelatihan Ekspor Mandiri
Terdakwa Cicik Kristianto, seorang janda asal Desa Dahanrejo, Kebomas, mengaku telah menjalani bisnis sabu selama dua tahun. Sabu tersebut diperoleh dari Tomi, yang kemudian diecer dan dijual kepada para tamu.
"Saya bekerja sebagai LC tidak cukup menghidupi seorang 4 anak. Jadi saya nyambi jual sabu dan mengkonsumsi juga," pungkas Cicik kepada hakim. (yud/han)
Editor : Hany Akasah