RADAR GRESIK – Aksi pencurian yang tak biasa berhasil diungkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik. Seorang pria berinisial RAS (27), warga Kabupaten Lamongan, diamankan karena mencuri pakaian dalam wanita (bra/BH) milik seorang korban di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Kejadian ini bermula pada Sabtu (8/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Korban berinisial DAS curiga saat hendak mengangkat jemuran baju di samping rumahnya dan mendapati salah satu pakaian dalamnya (BH) hilang.
Korban kemudian meminta bantuan tetangga untuk memeriksa rekaman CCTV di depan rumah. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas seorang laki-laki tak dikenal menggunakan helm putih dan jaket hitam, mengendarai Honda Scoopy merah marun, berhenti dan mengambil BH korban dari jemuran.
Atas dasar bukti rekaman CCTV tersebut, korban segera melaporkan kejadian pencurian ini ke Polres Gresik.
Kanit Resmob Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, membenarkan penangkapan tersangka. Setelah menerima laporan, timnya segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan data CCTV hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka RAS.
"Benar sudah kami amankan tersangka dan masih dimintai keterangan," ujar Ipda Andi, Jumat (21/11).
Ipda Andi menambahkan, dari keterangan sementara, tersangka RAS mengakui perbuatannya.
Tersangka mengaku melakukan pencurian pakaian dalam wanita (CD/BH) tersebut untuk berfantasi atau berimajinasi seksual dengan menggunakan pakaian dalam tersebut, serta untuk dikoleksi pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka RAS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (yud/han)
Editor : Hany Akasah