RADAR GRESIK – Sidang gugatan perdata nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby antara PT Jawa Pos melawan Nany Wijaya dari PT Dharma Nyata Press kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/11).
Persidangan sempat diwarnai dinamika ketika kuasa hukum penggugat mempermasalahkan legalitas kehadiran Prof. Dr. Nindyo Pramono sebagai ahli hukum bisnis.
Namun, perdebatan tersebut segera diakhiri oleh Ketua Majelis Hakim, Silvi Yanti Zulfia. Hakim menegaskan bahwa kehadiran Prof.
Nindyo dinyatakan sah karena telah memperoleh izin sesuai persyaratan persidangan. Dengan pernyataan tersebut, status keahliannya dinyatakan valid dan tidak lagi dipersoalkan dalam proses sidang.
Di luar ruang sidang, sosok Prof. Nindyo Pramono menjadi sorotan karena rekam jejaknya yang mentereng sebagai salah satu pakar hukum bisnis terkemuka di Indonesia.
Prof. Nindyo adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang telah mengajar selama lebih dari 44 tahun sebelum purnatugas pada 2024. Fokus akademiknya mencakup Hukum Perseroan Terbatas, Penanaman Modal, Pasar Modal, dan Struktur Korporasi.
Buku rujukan beliau, Hukum Perseroan Terbatas, menjadi referensi wajib bagi advokat, notaris, konsultan pasar modal, hingga mahasiswa magister hukum di seluruh Indonesia.
Prof. Nindyo juga memiliki peran penting dalam pembentukan kerangka hukum di Indonesia. Ia pernah terlibat dalam Panitia Penyusunan Perubahan Regulasi Perseroan yang kemudian melahirkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Keterlibatannya ini menunjukkan bahwa keahliannya tidak hanya berkutat pada teori, tetapi turut membentuk regulasi negara.
Otoritas Prof. Nindyo diakui secara luas, dibuktikan dengan kehadirannya sebagai saksi ahli dalam berbagai perkara besar dan strategis di tingkat nasional.
Beliau pernah hadir sebagai saksi ahli dalam kasus korupsi Pertamina – Blok Basker Manta Gummy pada 2019, di mana ia diundang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli hukum bisnis. Juga perkara PT Timah Tbk terkait kerja sama smelter dengan pihak swasta.
Kehadirannya dalam perkara-perkara ini menegaskan pengakuan institusional terhadap integritas dan kualitas akademiknya.
Dalam sidang PT Jawa Pos vs PT Dharma Nyata Press, Prof. Nindyo dimintai penjelasan detail mengenai isu-isu hukum perseroan yang menjadi inti perkara, seperti definisi nominee, legalitas perjanjian nominee, ketentuan penanaman modal, dan bukti kepemilikan saham.
Saat memberikan keterangan, Prof. Nindyo memberikan penjelasan teknis yang merujuk pada ketentuan undang-undang dan praktik administrasi perseroan yang berlaku. Ia menjelaskan perbedaan antara pemegang saham formal dan pemilik manfaat.
"Legal owner itu orang yang secara formal sebagai pemegang saham dalam perjanjian nominee, sedangkan beneficiary owner sebagai penerima manfaat. Siapa yang berhak atas kepemilikan saham? Beneficiary owner selaku penerima manfaat (PT Jawa Pos)," ujar Nindyo.
Keterangan ahli ini menjadi elemen penting yang akan dinilai oleh majelis hakim dalam menentukan posisi hukum akhir para pihak yang bersengketa. (*/han)
Editor : Hany Akasah