RADAR GRESIK – Satreskrim Polres Gresik terus mendalami kasus dugaan pembunuhan yang menimpa MFH (23) di sebuah toko bangunan di Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Hingga kini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi dan mendalami hasil visum medis korban.
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan seorang perempuan berinisial IR (22). Ia diduga kuat terlibat dalam aksi kekerasan yang menyebabkan korban ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (3/10) pagi.
Baca Juga: Resahkan Peternak, Ular Piton di Kandang Kambing Warga Gedangkulut Dievakuasi Damkarla Menganti
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Mohammad Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap secara utuh kronologi serta motif utama di balik peristiwa berdarah tersebut.
"Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan penyidikan. Untuk sementara, pelaku diduga masih satu orang," ujar AKP Prasetyo di Mapolres Gresik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan visum yang diterima kepolisian, korban mengalami sejumlah luka parah akibat sabetan benda tajam.
Baca Juga: Tragedi Berdarah di Toko Bangunan, Polres Gresik Ungkap Pelaku Melapor Sendiri Usai Habisi Tunangan
"Hasil visum terhadap korban menunjukkan beberapa luka kekerasan benda tajam, di antaranya tiga buah luka iris di kepala dan satu luka bacok," ungkapnya.
Terkai motif, penyidik mengindikasikan adanya dugaan kecemburuan. Namun, asumsi tersebut masih terus dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi, barang bukti, serta temuan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pengungkapan kasus ini bermula saat IR sendiri yang menghubungi layanan darurat kepolisian 110 untuk melaporkan kejadian tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Inafis bersama Satreskrim Polres Gresik langsung meluncur ke lokasi untuk mengamankan TKP.
Baca Juga: Tragis! Diduga Cemburu, Perempuan Asal Surabaya Tega Bacok Tunangan Hingga Meninggal
AKP Prasetyo menegaskan bahwa hubungan antara IR dan korban juga menjadi fokus pendalaman guna menyusun konstruksi perkara secara rinci.
"Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan," tegasnya.
Pihak Polres Gresik turut mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan potensi atau tindak pidana di lingkungannya melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Cak Rama via WhatsApp di nomor 0811-8800-2006. (yud/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik